Vico Andhika Pratama, Muhammad Arya Rajendra, Muhammad Rafi Alfarel Kurniawan, Raden Amardyena M & Chelsea Kurnia Sandy
(Universitas Brawijaya)
Isu
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Negara Pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berbagai kasus menunjukkan bahwa aparat tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga melakukan kekerasan yang berujung pada luka, kematian, hilangnya hak, serta rasa aman masyarakat. Negara gagal menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi warga (Pasal 28I ayat 4 UUD 1945) ketika pelanggaran seperti ini terjadi. Ini menunjukkan adanya masalah struktural dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Prinsip Penggunaan Kekuatan dan Budaya Kekerasan Kekerasan aparat terjadi saat demonstrasi pada tahun 2019, 2020 (Omnibus Law), 2022 (BBM), hingga 2024, di mana aparat sering menggunakan kekuatan berlebihan. Pola ini menunjukkan bahwa masalah bukan terletak pada individu aparat, melainkan budaya institusi. Prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas tidak diterapkan, yang melanggar Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990).
Kekerasan Struktural dan Pekerja Informal Dalam teori kekerasan struktural (Galtung, 1969), masyarakat kelas bawah mengalami penindasan yang juga berasal dari sistem sosial-ekonomi yang tidak melindungi mereka. Pekerja ojek online (ojol) adalah pekerja informal yang kerentanan posisinya membuat mereka menjadi korban “tak terlihat”. Mereka tidak mendapat perlindungan hukum sebagai pekerja formal.
a) Masalah dan Studi Kasus (Kronologi)
Insiden polisi melindas pengendara ojol dengan mobil Rantis saat demonstrasi adalah potret nyata pelanggaran HAM oleh negara.
Kronologi Insiden Ojol Kasus viral ini melibatkan pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (Rantis) aparat saat demonstrasi. Korban bukan peserta demo, melainkan hanya melintas untuk bekerja. Namun, aparat menggunakan kendaraan berat secara tidak hati-hati dan tetap melanjutkan operasi tanpa peduli keselamatan warga. Korban mengalami luka serius, namun pertanggungjawaban hukum tidak jelas. Kejadian ini memperlihatkan bahwa aparat tidak mengutamakan prinsip keselamatan publik dan cenderung menggunakan kekuatan secara berlebihan. Komnas HAM telah menegaskan bahwa insiden ini melibatkan pelanggaran HAM (Komnas HAM, 2025).
Pola Pelanggaran Serupa (untuk Konteks Sistemik) Kasus ojol ini sejalan dengan pola yang sama di mana aparat menggunakan kekuasaan tanpa kontrol, prosedur hukum diabaikan, dan hak asasi manusia dilanggar. Pola pelanggaran ini tidak bersifat insidental, melainkan berulang di berbagai wilayah dan dalam konteks yang berbeda, seperti kasus Salim Kancil (2015) yang menolak tambang pasir ilegal, dan penganiayaan terhadap masyarakat adat di wilayah konflik agraria.
b) Dasar Hukum
Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak yang dijamin oleh konstitusi Indonesia maupun hukum internasional. Dari perspektif UUD 1945, negara telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi setiap warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4). Hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 28G serta hak untuk hidup damai dan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H juga jelas dilanggar. Selain itu, tindakan represif terhadap demonstrasi merupakan bentuk pengingkaran terhadap Pasal 28E yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berkumpul adalah hak konstitusional warga negara, bukan ancaman bagi negara. Dalam konteks hukum internasional, insiden tersebut melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (1948) yang menjamin penghormatan terhadap martabat dan hak asasi setiap individu. Lebih jauh, tindakan aparat yang menggunakan kekuatan berlebihan bertentangan dengan Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990), yang secara tegas mengatur batasan penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum agar tidak melampaui prinsip-prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.
Opini
Kekerasan Aparat Bukan “Oknum,” tapi Sistemik Kasus ojol yang dilindas kendaraan taktis (Rantis) milik aparat bukan hanya kecelakaan lalu lintas, tetapi potret nyata pelanggaran hak asasi manusia oleh negara. Selama ini, narasi “oknum” selalu digunakan setiap muncul kekerasan aparat. Namun, insiden ini mencerminkan budaya institusi, bukan hanya kesalahan individu.
Impunitas: Akar Masalah Pelanggaran HAM Penyebab utama pelanggaran HAM antara lain budaya impunitas (pelaku jarang dihukum). Kasus kekerasan aparat hampir selalu berakhir dengan sanksi etik, bukan pidana. Padahal, dalam hukum HAM internasional, komandan atau atasan yang membiarkan kekerasan terjadi juga bersalah (command responsibility). Ketika pelaku tidak dihukum secara pidana, impunitas tumbuh. Ini berbahaya, karena negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan.
Ojol: Korban Kerentanan Sosial-Ekonomi Pekerja ojek online bukan demonstran; mereka hanya mencari nafkah. Mereka tidak punya fasilitas kerja yang aman, tidak mendapat perlindungan hukum sebagai pekerja formal, dan tidak memiliki posisi tawar. Kasus ini juga menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja informal, serta rendahnya empati aparat terhadap rakyat.
a) Solusi dan Kesimpulan Normatif
Negara Harus Mengubah Paradigma Aparat seharusnya menjadi fasilitator demokrasi, bukan alat represi. Selama aparat dididik untuk “mengamankan negara dari rakyat”, kekerasan akan terus berulang. Paradigmanya harus diganti menjadi: “melindungi rakyat dalam proses demokrasi”.
b) Langkah Penegakan Hukum dan Kelembagaan
Penghapusan impunitas menjadi langkah mendesak yang harus dilakukan negara agar pelaku kekerasan dapat dimintai pertanggungjawaban, karena selama pelanggaran tidak dihukum, tindakan serupa akan terus berulang. Selain itu, prinsip command responsibility harus ditegakkan untuk memastikan bahwa atasan yang membiarkan atau tidak mencegah terjadinya kekerasan juga turut dimintai pertanggungjawaban. Negara juga berkewajiban memperkuat regulasi dan memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh rakyat, khususnya kelompok rentan, tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Kesimpulan
Normatif Isu pelanggaran HAM oleh aparat bukan hanya masalah individu atau “oknum”, tetapi masalah sistemik yang membutuhkan perubahan menyeluruh. Jika dibiarkan, pelanggaran seperti ini akan menjadi “hal biasa” dan mengancam masa depan demokrasi di Indonesia. Rakyat kehilangan kepercayaan terhadap negara.
Daftar Pustaka
Galtung, J. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace Research, 6(3), 167-191.
Komnas HAM. (2025). Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol. Tempo.co. Diakses dari https://www.komnasham.go.id/peraturan-komisi-nasional-hak-asasi-manusia-republik-indonesianomor-4-tahun-2025-tentang-rencana-strategis-komisi-nasional-hak-asasi-manusia-tahun-2025-2029.
KOPRI PB PMII. (2025). KOPRI PB PMII Ingatkan Publik! Jangan Bungkam Tragedi Ojol, Jangan Abai dengan Tuntutan HOSTUM. Diakses dari https://nu.or.id/nasional/susunan-lengkap-pengurus-kopri-pb-pmii-2024-2027-E5l4V.
Tempo.co. (2024). Kekerasan Terhadap Demonstran, Polisi Dinilai Semakin Mengayomi Kepentingan Penguasa. Diakses dari https://www.instagram.com/tempodotco/.