Netizen dan Laut Nusantara: Dinamika Kepedulian Digital dalam Menanggapi Krisis Sampah Laut di Indonesia

Andre Restu Fauzi, Muhammad Fajar Al Buchori (Universitas Brawijaya)

Pendahuluan
Indonesia memiliki wilayah laut seluas sekitar 3,25 juta km² dengan garis pantai yang membentang lebih dari 80.000 km. Kondisi ini menjadikan Indonesia kaya akan keanekaragaman hayati laut sekaligus menempatkan sektor kelautan sebagai tumpuan penting dalam dimensi ekonomi, sosial, dan ekologi kehidupan masyarakat. Sayangnya, potensi besar tersebut kini terancam oleh masalah pencemaran laut yang semakin mengkhawatirkan, terutama dari limbah plastik. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa sekitar 3,2 juta ton sampah plastik Indonesia berakhir di lautan setiap tahunnya, dengan dampak yang mencakup degradasi ekosistem laut, gangguan terhadap biota, penurunan kualitas sektor perikanan dan pariwisata, hingga ancaman bagi kesehatan manusia. Di sisi lain, kemajuan teknologi informasi telah membuka ruang partisipasi publik yang baru melalui platform digital dan media sosial seperti Twitter (X), Instagram, dan TikTok. Fenomena yang dikenal sebagai digital environmental activism ini memungkinkan masyarakat daring untuk turut menyuarakan kepedulian terhadap isu lingkungan, menyebarkan informasi, mengekspresikan pendapat, hingga menggerakkan aksi sosial seputar sampah laut. Aktivisme digital mengenai isu sampah laut turut terlihat pada konten akun TikTok Sungai Watch yang menampilkan dokumentasi pencemaran sampah di perairan serta ajakan kepada masyarakat untuk terlibat dalam aksi kepedulian lingkungan. Kampanye tersebut menegaskan bahwa persoalan sampah laut bukan hanya isu kebersihan semata, melainkan bentuk seruan kolektif untuk mendorong tindakan nyata masyarakat dan pemerintah terhadap krisis lingkungan yang terjadi. Meski demikian, sejauh mana aktivisme digital ini mampu mendorong perubahan nyata di dunia nyata masih menjadi pertanyaan yang perlu dikaji. Atas dasar itu, artikel ini berupaya memotret tingkat kepedulian digital netizen Indonesia terhadap persoalan sampah laut, sekaligus menganalisis peran media digital dalam membentuk kesadaran publik dan kontribusinya bagi upaya pelestarian laut Indonesia. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif deskriptif yang memadukan dua metode utama, yakni studi literatur dan analisis media sosial. Pada tahap studi literatur, peneliti menelaah beragam sumber ilmiah meliputi jurnal akademik, laporan penelitian, artikel ilmiah, serta publikasi resmi yang relevan dengan isu sampah laut dan keterlibatan masyarakat di ranah digital. Sementara itu, data dari berbagai platform media sosial termasuk Twitter (X), Instagram, TikTok, dan YouTube turut dimanfaatkan untuk memetakan bentuk-bentuk partisipasi publik serta narasi yang berkembang seputar permasalahan sampah laut. Proses analisis dilakukan dengan mengamati penggunaan tagar, konten unggahan, kampanye yang berlangsung secara digital, serta pola interaksi warganet yang berkaitan dengan tema pelestarian laut dan pengurangan sampah plastik. Seluruh data yang berhasil dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif guna mengungkap pola komunikasi yang terbentuk, seberapa besar kepedulian masyarakat terhadap isu tersebut, serta ragam bentuk aktivisme digital yang muncul di kalangan netizen Indonesia.

Hasil dan Pembahasan
Penelitian ini menemukan bahwa platform digital telah menjadi ruang penting bagi gerakan
lingkungan di Indonesia, terutama dalam persoalan sampah laut. Berdasarkan analisis data media sosial, isu pencemaran plastik kerap mendapat perhatian besar dan memantik diskusi publik yang luas. Peran utama aktivisme digital ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat; konten yang menyebar luas, terutama yang menampilkan gambaran nyata dampak sampah laut seperti hewan laut yang terjerat plastik, terbukti mampu menggugah perasaan dan pemikiran khalayak lebih efektif dibandingkan cara-cara kampanye konvensional. Tidak hanya sebatas kesadaran, ruang digital juga terbukti mampu menggerakkan tindakan konkret, di mana kegiatan bersih-bersih pantai kerap kali diinisiasi dan dikoordinasikan melalui media sosial. Di samping itu, para pengguna internet secara aktif memanfaatkan platform digital sebagai sarana mendorong perubahan kebijakan, dengan menekan pemerintah maupun pelaku industri agar lebih bertanggung jawab dan menerapkan langkah-langkah penanganan lingkungan yang lebih serius. Namun, efektivitas aktivisme digital ini tidak lepas dari berbagai kendala. Salah satu yang menjadi perhatian adalah munculnya fenomena slacktivisme, yakni ketika keterlibatan seseorang hanya sebatas interaksi ringan di dunia maya tanpa diiringi perubahan nyata dalam perilaku sehari-hari. Selain itu, karakteristik media sosial yang serba cepat dan terbuka membuka celah bagi penyebaran informasi yang keliru atau narasi yang menyimpang seputar penyebab dan solusi masalah sampah laut, yang pada akhirnya dapat melemahkan upaya pelestarian yang berlandaskan ilmu pengetahuan. Tantangan
berikutnya adalah mudah bergantinya isu yang menjadi sorotan publik; perhatian terhadap sampah laut bisa dengan cepat tersisihkan oleh topik-topik lain yang lebih viral, sehingga sulit untuk menjaga kesinambungan kepedulian dan dukungan publik. Secara keseluruhan, wacana yang berkembang di media sosial umumnya diwarnai oleh kritik terhadap sikap abai dan seruan untuk bertindak secara pribadi, dengan konten kreatif dan meme yang digunakan sebagai cara ampuh untuk menjangkau generasi muda.
Dalam konten TikTok yang diamati, ditemukan beragam komentar pengguna terkait pengelolaan sampah laut. Sebagian menyatakan dukungan, sementara sebagian lainnya menyampaikan
kritik terhadap langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani persoalan tersebut. Berikut ini disajikan analisis gaya bahasa yang ditemukan dalam konten-konten dimaksud.
Komentar di atas termasuk dalam kategori komentar kontra pemerintah. Penggunaan kalimat yang
diawali dengan “selama…” mencerminkan pemberian syarat yang bersifat kaku dan cenderung seperti ultimatum. Sementara itu, frasa “mau sehebat apapun” mengandung makna meremehkan kapasitas seseorang, dalam hal ini presiden, sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk sarkasme ringan sekaligus cerminan dari sikap tidak percaya terhadap kepemimpinan yang ada. Secara keseluruhan, komentar ini memancarkan nada yang pesimis, sinis, dan oposisional, serta tidak bersifat konstruktif. Alih-alih membuka ruang untuk dialog atau menawarkan alternatif solusi, komentar ini justru menutup kemungkinan adanya diskusi yang lebih produktif.
Komentar di atas termasuk contoh komentar pro-pemerintah. Hal ini terlihat dari penggunaan frasa
“gabisa terlalu nyalahin pemerintah” yang mengandung pelemah kritik melalui kata “gabisa terlalu,”
sehingga berfungsi sebagai strategi linguistik untuk mengurangi legitimasi pihak-pihak yang menganggap pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Selain itu, kalimat “kalian pergi-pergi ke tempat wisata aja gatau kan sampah yang kalian buang itu selanjutnya bakal dibuang kemana?” bukanlah pertanyaan yang meminta jawaban secara harfiah, melainkan sebuah pertanyaan retoris yang bersifat menyindir perilaku masyarakat selaku wisatawan.
Perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat merupakan faktor krusial dalam upaya mengatasi
pencemaran plastik di lautan, sehingga pemahaman tentang pentingnya membuang sampah pada
tempatnya perlu ditanamkan sejak dini melalui penerapan sistem penghargaan dan sanksi yang tegas sebagai sarana pembentukan kedisiplinan. Pencemaran plastik laut pada dasarnya bersumber dari buruknya sistem pengelolaan sampah di daratan maupun dari aktivitas transportasi laut yang tidak terkendali, yang pada akhirnya mengancam kelestarian ekosistem laut, kesehatan manusia, serta perekonomian masyarakat pesisir, sehingga diperlukan kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan dengan mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, menekan penggunaan plastik sekali pakai, memperluas fasilitas pengolahan sampah, serta mendorong peralihan ke bahan plastik ramah lingkungan yang mudah didaur ulang. Di tingkat nasional, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) yangn menargetkan pengurangan sampah laut sebesar 70% pada tahun 2025, didukung penegakan hukum dan kerja sama lintas sektor dalam mengimplementasikan berbagai kesepakatan internasional seperti UNCLOS, Konvensi MARPOL, dan London Dumping Protocol sebagai landasan perlindungan laut secara berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *