Ketika Sawah Butuh Lebih dari Sekadar Pupuk: Implementasi NilaiPancasila dalam Menghadapi Permasalahan Pertanian Modern di Indonesia

Oleh: Nayla Hasanah Muhti Sinaga (Universitas Brawijaya)

Gambar 1. Lahan sawah di Indonesia.
Sumber: Kalurahan Sumberagung, 2022

Pendahuluan
Indonesia dikenal sebagai negara agraris yang sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian. Namun kenyataannya, kondisi pertanian kita saat ini masih jauh dari kata sejahtera meskipun sudah puluhan tahun merdeka. Banyak petani yang bekerja keras dari pagi sampai sore tetapi hasilnya tidak sebanding dengan tenaga yang sudah mereka keluarkan. Maka dari itu, perlu ada pendekatan yang lebih serius dalam menangani permasalahan ini, salah satunya dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kehidupan pertanian sehari-hari.
Kalau kita perhatikan lebih dalam, sektor pertanian Indonesia sebenarnya menyimpan banyak potensi yang belum dimaksimalkan. Lahan pertanian kita luas, iklimnya mendukung, dan sumber daya manusianya pun tersedia. Tapi sayangnya potensi besar itu belum diimbangi dengan sistem yang adil dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada petani kecil. Berdasarkan data Kementerian Pertanian RI (2022), Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan akibat berbagai persoalan struktural yang belum tuntas ditangani.

Permasalahan Pertanian Modern di Indonesia
Salah satu masalah terbesar yang dihadapi petani kita sekarang adalah ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pupuk kimia. Penggunaan pupuk kimia secara terus-menerus dalam jangka panjang ternyata berdampak buruk bagi kesuburan tanah itu sendiri. Tanah yang dulunya subur perlahan-lahan kehilangan kandungan organiknya karena mikroorganisme yang ada di dalamnya ikut mati. Akibatnya petani harus terus menambah dosis pupuk setiap musim tanam agar hasil panennya tidak menurun, dan ini tentu saja menambah beban biaya yang harus mereka tanggung setiap tahunnya.
Masalah ini sebetulnya sudah bisa diprediksi sejak dulu karena pola pertanian kita memang tidak dirancang untuk jangka panjang. Revolusi Hijau di era 1960-an memang berhasil mendongkrak produksi pangan secara cepat dan Indonesia sempat swasembada beras pada tahun 1984. Namun keberhasilan itu ternyata tidak gratis karena ada harga yang harus dibayar oleh generasi petani sesudahnya. Agustian & Simanjuntak (2018) menjelaskan bahwa penggunaan pupuk anorganik secara terus-menerus tanpa diimbangi bahan organik menyebabkan penurunan status kesuburan tanah secara signifikan, terutama pada lahan sawah yang digarap secara intensif.

Kesejahteraan Petani yang Masih Tertinggal
Selain masalah kesuburan tanah, kesejahteraan petani juga masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan sampai sekarang. Harga hasil panen yang sering anjlok saat musim panen raya membuat petani tidak bisa memprediksi berapa penghasilan yang akan mereka dapatkan setiap musimnya. Di sisi lain harga pupuk dan biaya produksi justru terus naik setiap tahunnya tanpa diimbangi kenaikan harga jual yang sepadan. Kondisi seperti ini jelas bertentangan dengan nilai sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Yang membuat situasi ini semakin berat adalah posisi petani dalam rantai distribusi pangan yang sangat tidak menguntungkan mereka. Tengkulak bisa membeli hasil panen dengan harga murah lalu menjualnya kembali dengan harga berlipat-lipat di pasar. Petani tidak punya banyak pilihan karena mereka butuh uang cepat untuk menutup biaya produksi dan memenuhi kebutuhan keluarga. Berdasarkan data BPS (2023), nilai tukar petani secara nasional masih menunjukkan angka yang mencerminkan rendahnya daya beli petani terhadap kebutuhan hidup dan biaya produksi mereka sehari-hari.

Implementasi Nilai Pancasila sebagai Solusi
Di sinilah sebenarnya nilai-nilai Pancasila bisa memainkan peran yang penting kalau kita mau serius menerapkannya. Salah satu nilai yang paling relevan dengan dunia pertanian adalah semangat gotong royong yang merupakan cerminan dari sila ketiga. Kalau petani mau bersatu dalam wadah kelompok tani atau koperasi yang dikelola dengan serius, mereka punya posisi tawar yang jauh lebih kuat ketika berhadapan dengan tengkulak maupun pasar. Beberapa daerah di Indonesia sudah membuktikan bahwa pertanian berbasis komunitas bisa meningkatkan kesejahteraan petani secara nyata dan terukur.
Sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab, juga menuntut kita untuk memperbaiki sistem distribusi pangan yang selama ini merugikan petani. Setiani, Pratiwi, & Fitrianto (2021) menegaskan bahwa ketahanan pangan nasional tidak bisa dicapai tanpa adanya sistem yang adil bagi seluruh pelaku pertanian, termasuk petani kecil yang selama ini menjadi ujung tombak produksi pangan. Kebijakan harga dasar gabah yang konsisten dan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi yang lebih ketat adalah langkah konkret yang sejalan dengan semangat sila ini. Tanpa keberanian untuk membenahi sistem, nilai Pancasila hanya akan tinggal sebagai slogan yang enak diucapkan tapi tidak pernah benar-benar dijalankan.

Peran Generasi Muda dalam Pertanian Berkelanjutan
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah soal regenerasi petani muda yang kondisinya semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun. Susilowati (2016) menjelaskan bahwa fenomena penuaan petani di Indonesia semakin serius, di mana jumlah petani muda terus menurun secara absolut maupun relatif sementara petani usia tua semakin bertambah. Berbagai faktor menjadi penyebabnya, mulai dari citra sektor pertanian yang dianggap kurang bergengsi, pendapatan yang tidak stabil, hingga minimnya kebijakan insentif khusus untuk petani muda. Kalau tren ini terus berlanjut, kita sedang berjalan pelan-pelan menuju krisis pangan yang bukan disebabkan bencana alam, tapi oleh kekosongan generasi. Generasi muda seharusnya mulai melihat pertanian dari sudut pandang yang berbeda dan lebih terbuka. Pertanian tidak harus selalu identik dengan cangkul dan lumpur karena sekarang sudah ada konsep seperti pertanian organik, agritech, hingga agrowisata yang jauh lebih modern dan menarik. Dengan memanfaatkan teknologi sambil tetap berpedoman pada nilai kebersamaan dan keadilan yang ada dalam Pancasila, generasi muda bisa membawa perubahan nyata di sektor ini. Inilah bentuk konkret dari pengamalan Pancasila yang bukan hanya dihafalkan tapi benar-benar dijalankan dalam kehidupan nyata.

Tanggung Jawab Negara
Pemerintah juga tentu tidak bisa lepas tangan dalam persoalan ini karena tanggung jawabnya sangat besar. Kebijakan yang benar-benar berpihak pada petani kecil, akses permodalan yang lebih mudah dijangkau, serta pendampingan teknologi yang merata ke seluruh pelosok perlu segera diwujudkan bukan sekadar dijanjikan saat kampanye. Kementerian Pertanian RI (2022) mencatat bahwa pengembangan sektor pertanian yang berkelanjutan membutuhkan sinergi antara kebijakan pemerintah, penguatan kelembagaan petani, dan pemanfaatan teknologi secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Tanpa dukungan yang nyata dari pemerintah, sulit bagi petani untuk keluar dari lingkaran masalah yang sudah berlangsung puluhan tahun ini.

Penutup
Pada akhirnya permasalahan pertanian Indonesia bukan sekadar masalah teknis yang bisa diselesaikan hanya dengan mengganti jenis pupuk atau membeli alat pertanian yang lebih canggih. Ini adalah masalah yang menyangkut keadilan, kebersamaan, dan seberapa jauh kita mau berpihak pada orang-orang yang selama ini menghidupi meja makan kita setiap harinya. Nilai-nilai Pancasila sebenarnya sudah memberikan jawabannya sejak lama, tinggal apakah kita mau benar-benar menjalankannya atau hanya menjadikannya pajangan. Karena percuma saja kita hafal kelima sila itu kalau petani di sawah sebelah rumah kita masih kesulitan untuk makan dengan layak.

Daftar Rujukan

Agustian, I., & Simanjuntak, B. H. (2018). Penilaian status kesuburan tanah dan pengelolaannya di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Prosiding Konser Karya Ilmiah Tingkat Nasional, 255–264.
Badan Pusat Statistik. (2023). Nilai tukar petani. Jakarta: BPS RI.
Kalurahan Sumberagung. (2022). Update peta lahan baku sawah 2021.
Kementerian Pertanian RI. (2022). Statistik pertanian 2022. Jakarta: Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.
Setiani, S. Y., Pratiwi, T., & Fitrianto, A. R. (2021). Tenaga muda pertanian dan ketahanan pangan di Indonesia. Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan, 15(2), 95–108.
Susilowati, S. H. (2016). Fenomena penuaan petani dan berkurangnya tenaga kerja muda serta implikasinya bagi kebijakan pembangunan pertanian. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 34(1), 35–55.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *