Ironi Negeri Agraris: Ketika Nilai-Nilai Pancasila Belum Sepenuhnya Hadir dalam Realitas Pertanian Indonesia

Oleh: Reva Swaray Marbun (Program Studi Kewarganegaraan, Universitas Brawijaya)

PENDAHULUAN
Indonesia dikenal sebagai negeri agraris, yaitu sebuah negara yang sejak berabad-abad lamanya menggantungkan kehidupan rakyatnya pada sektor pertanian. Lebih dari separuh penduduk Indonesia, terutama di wilayah pedesaan, masih bergantung pada pertanian sebagai sumber penghidupan utama. Ironisnya, di balik label tersebut, sektor pertanian justru menjadi salah satu sektor yang paling rapuh dan paling sedikit mendapatkan keadilan struktural. Petani, yang seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional, justru kerap terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang sulit diputus.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana kehadiran nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata petani Indonesia? Pancasila bukan sekadar dokumen ideologis, melainkan ia adalah janji kolektif bangsa tentang keadilan, persatuan, kemanusiaan, kerakyatan, dan Ketuhanan yang harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para petani di pelosok desa. Namun kenyataan yang ada menunjukkan kesenjangan yang dalam antara cita-cita ideal Pancasila dengan realitas empiris yang dihadapi petani Indonesia setiap harinya.
Esai ini berargumen bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila dalam sektor pertanian Indonesia masih sangat terbatas dan parsial. Ketidakadilan agraria, lemahnya perlindungan hak petani, serta minimnya keberpihakan kebijakan terhadap petani kecil menjadi bukti nyata bahwa prinsip-prinsip Pancasila belum sungguh-sungguh diwujudkan dalam tatanan pertanian nasional.

PEMBAHASAN
Sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, seharusnya menjadi pijakan utama dalam merancang kebijakan pertanian yang berpihak pada petani kecil. Namun data menunjukkan sebaliknya. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS, 2023), sekitar 26,36 juta penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan, dan mayoritas dari mereka tinggal di pedesaan serta bekerja di sektor pertanian. Sementara itu, nilai tukar petani (NTP) pada tahun 2022 hanya berkisar di angka 107, angka yang menunjukkan bahwa daya beli petani masih sangat terbatas relatif terhadap kebutuhan hidup mereka (Kementerian Pertanian, 2023). Kondisi ini memperlihatkan bahwa keadilan sosial yang dijanjikan Pancasila belum menyentuh kehidupan petani secara berarti.
Ketimpangan struktur agraria juga menjadi masalah yang terus menganga. Sajogyo Institute et al. (2019) mencatat bahwa konsentrasi penguasaan lahan di Indonesia masih sangat timpang sebagian besar lahan produktif dikuasai oleh segelintir pemilik modal besar, sementara petani gurem dengan lahan di bawah 0,5 hektare semakin terdesak. Reforma agraria yang dijanjikan pemerintah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) belum berjalan maksimal. Hal ini bertentangan langsung dengan semangat sila ketiga dan kelima Pancasila yang menghendaki persatuan dan pemerataan kesejahteraan. Widodo et al. (2021) dalam penelitiannya juga menegaskan bahwa tanpa redistribusi lahan yang adil, ketimpangan desa-kota akan terus melebar dan mengancam kohesi sosial.
Dari perspektif sila keempat Pancasila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, partisipasi petani dalam proses pengambilan kebijakan pertanian juga masih sangat minim. Banyak kebijakan pertanian yang dirumuskan tanpa melibatkan suara petani secara substansial. Huseini & Prasetyo (2020) menyoroti bahwa program-program pertanian sering kali dirancang top-down tanpa konsultasi mendalam dengan komunitas tani di lapangan, sehingga menghasilkan kebijakan yang tidak tepat sasaran. Akibatnya, bantuan benih, pupuk subsidi, hingga program modernisasi pertanian kerap tidak sampai kepada yang paling membutuhkan atau tidak sesuai dengan kebutuhan lokal.
Lebih jauh, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, sila kedua Pancasila seharusnya tercermin dalam perlindungan terhadap hak-hak dasar petani, termasuk hak atas pangan, hak atas tanah, dan hak atas perlakuan yang bermartabat dalam sistem ekonomi. Namun dalam praktiknya, petani Indonesia masih sering menghadapi eksploitasi rantai pasok yang panjang dan tidak adil. Menurut Rachman et al. (2022), margin keuntungan terbesar dari komoditas pertanian umumnya dinikmati oleh tengkulak dan distributor, bukan oleh petani sebagai produsen utama. Situasi ini mencerminkan belum terlaksananya prinsip kemanusiaan yang adil dalam tata kelola pertanian nasional.
Di sisi lain, terdapat praktik-praktik positif berbasis nilai Pancasila yang tumbuh dari bawah dan layak untuk dijadikan inspirasi. Sistem gotong royong dalam pengolahan lahan bersama, kelompok tani yang demokratis, serta gerakan pertanian organik berbasis komunitas adalah contoh nyata di mana nilai-nilai Pancasila justru lebih hidup di tingkat akar rumput ketimbang di tataran kebijakan formal. Penelitian Purnomo et al. (2020) menunjukkan bahwa kelompok tani yang menerapkan prinsip musyawarah dan kebersamaan terbukti lebih resiliens menghadapi guncangan ekonomi dibandingkan petani yang bekerja secara individual. Ini membuktikan bahwa Pancasila sesungguhnya kompatibel dengan pertanian, hanya saja implementasinya perlu didorong secara sistemik oleh negara.

PENUTUP
Indonesia tidak kekurangan nilai, bahkan ia memiliki Pancasila sebagai kompas moral yang sejatinya cukup kuat untuk mengarahkan kebijakan pertanian menuju keadilan. Yang masih kurang adalah kemauan politik dan konsistensi struktural untuk benar-benar menghidupkan nilai-nilai itu dalam kebijakan nyata. Ironi negeri agraris ini bukan takdir, melainkan pilihan-pilihan yang masih bisa diubah.
Sebagai penegasan, esai ini berargumen bahwa kesenjangan antara cita-cita Pancasila dan realitas pertanian Indonesia bukan semata masalah teknis, melainkan masalah komitmen ideologis. Pancasila tidak boleh berhenti sebagai retorika peringatan hari nasional; ia harus hadir dalam setiap regulasi, anggaran, dan program yang menyentuh kehidupan petani. Selama petani masih miskin, tidak berdaya secara politik, dan terpinggirkan dalam sistem ekonomi, maka pengakuan Indonesia sebagai negeri Pancasilais hanyalah klaim yang belum terbukti.
Saran konkret yang dapat diajukan antara lain: pertama, mempercepat reforma agraria dengan target redistribusi lahan yang terukur dan akuntabel; kedua, memperkuat kelembagaan petani melalui koperasi yang demokratis dan transparan; ketiga, merancang kebijakan pertanian berbasis partisipasi nyata dari komunitas petani, bukan sekadar konsultasi formalitas; dan keempat, membangun sistem harga dasar yang melindungi petani dari volatilitas pasar yang tidak adil. Dengan langkah-langkah tersebut, nilai-nilai Pancasila bukan hanya akan terasa dalam kehidupan petani, tetapi juga akan memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik. (2023). Profil kemiskinan di Indonesia Maret 2023. BPS RI.

Huseini, M., & Prasetyo, A. (2020). Partisipasi petani dalam perumusan kebijakan pertanian di Indonesia: Kajian kritis. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia, 25(3), 211–220.

Kementerian Pertanian RI. (2023). Nilai tukar petani dan nilai tukar usaha pertanian. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Kementerian Pertanian RI.

Purnomo, H., Shantiko, B., Sitorus, S., Gunawan, H., Achdiawan, R., Hariyanto, D., & Mudhofar, A. (2020). Fire economy and actor analysis for peatland restoration in Indonesia. Forest Policy and Economics, 108, 101978.

Rachman, N. F., Siscawati, M., Wulandari, C., & Suharjito, D. (2022). Reforma agraria dan tata kelola hutan: Peluang dan tantangan dalam mewujudkan keadilan agraria di Indonesia. Jurnal Analisis Sosial, 27(1), 45–68.

Sajogyo Institute, Konsorsium Pembaruan Agraria, & Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2019). Catatan akhir tahun: Konflik agraria dan reforma agraria 2019. Sajogyo Institute.

Widodo, S., Sumardjo, & Hardjomidjojo, H. (2021). Ketimpangan penguasaan lahan dan implikasinya terhadap kesejahteraan petani di Indonesia. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 9(2), 87–101. https://doi.org/10.22500/9202133507

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *