Dari Ladang ke Identitas Bangsa: Pancasila dan Masa Depan Pertanian Indonesia

Oleh: Achmad Yusuf Revaldyno (Universitas Brawujaya)

Pendahuluan
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan industrialisasi, sektor pertanian Indonesia justru menghadapi persoalan serius berupa menurunnya minat generasi muda untuk menjadi petani. Banyak anak muda lebih tertarik bekerja di sektor industri, jasa, maupun ekonomi digital dibandingkan melanjutkan usaha pertanian keluarga. Fenomena tersebut secara perlahan memunculkan ancaman krisis regenerasi petani di Indonesia. Ibrahim et al. (2023) menjelaskan bahwa rendahnya minat anak petani terhadap sektor pertanian dipengaruhi oleh pandangan bahwa pekerjaan petani dianggap kurang menjanjikan secara ekonomi dan memiliki status sosial yang rendah.
Permasalahan tersebut sebenarnya tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan ekonomi semata, melainkan juga persoalan kewarganegaraan dan kebangsaan. Ketahanan pangan merupakan bagian penting dari kedaulatan negara yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat. Samekto dan Purwanti (2021) menyebutkan bahwa pembangunan pertanian yang berlandaskan nilai Pancasila menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Ketika sektor pertanian semakin ditinggalkan generasi muda, maka Indonesia berpotensi menghadapi ketergantungan pangan terhadap negara lain di masa depan.
Di sisi lain, pembangunan pertanian Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural seperti ketimpangan penguasaan lahan, rendahnya kesejahteraan petani, dan lemahnya perlindungan terhadap petani kecil. Diskusi publik mengenai pertanian Indonesia juga menunjukkan bahwa persoalan distribusi hasil panen, dominasi tengkulak, dan ketidakstabilan harga masih menjadi masalah utama yang membuat generasi muda enggan masuk ke sektor pertanian. Oleh sebab itu, penguatan kembali nilai-nilai Pancasila dalam sektor pertanian menjadi penting agar pembangunan agraria Indonesia tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat tani.

Argumentasi
Nilai ketuhanan dalam Pancasila dapat diwujudkan melalui praktik pertanian yang menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem. Alam bukan hanya sumber ekonomi yang dapat dieksploitasi tanpa batas, melainkan bagian dari amanah yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Widyawati (2021) menjelaskan bahwa pertanian berkelanjutan berbasis nilai lokal mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas pertanian dan pelestarian lingkungan. Namun, realitas menunjukkan bahwa penggunaan pupuk kimia dan pestisida secara berlebihan masih menyebabkan kerusakan tanah dan penurunan kualitas lingkungan pertanian di berbagai daerah.
Nilai kemanusiaan tercermin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani sebagai kelompok yang memiliki peran besar dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Ironisnya, petani sering menjadi kelompok dengan keuntungan paling kecil dalam rantai distribusi pangan. Wahyudi dan Agustian (2025) menjelaskan bahwa peningkatan Nilai Tukar Petani belum sepenuhnya mencerminkan kesejahteraan petani secara menyeluruh. Banyak petani masih menghadapi masalah harga panen yang tidak stabil, keterbatasan modal usaha, dan ketergantungan terhadap tengkulak. Kondisi tersebut menyebabkan profesi petani semakin dipandang tidak memiliki masa depan yang menjanjikan oleh generasi muda. Bahkan berbagai program modernisasi pertanian juga tidak selalu berhasil meningkatkan kesejahteraan petani karena masih lemahnya perlindungan ekonomi di tingkat akar rumput.
Nilai persatuan Indonesia dapat diwujudkan melalui penguatan solidaritas dan kelembagaan kelompok tani. Gotong royong yang sejak dahulu menjadi identitas masyarakat agraris Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pertanian nasional. Irnawati et al. (2023) menjelaskan bahwa kapasitas kelompok tani dan peran penyuluh memiliki pengaruh terhadap regenerasi petani di pedesaan. Kelompok tani yang kuat mampu meningkatkan kerja sama produksi, distribusi, hingga pemasaran hasil panen secara kolektif. Di tengah persaingan pasar bebas dan dominasi perusahaan besar, petani kecil tidak akan mampu bertahan apabila hanya bergerak secara individual.
Sementara itu, nilai kerakyatan menuntut agar petani dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunan kebijakan pertanian nasional. Banyak program pertanian selama ini bersifat top-down dan kurang mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Kritik terhadap program lumbung pangan nasional menunjukkan bahwa lemahnya perencanaan dan kurangnya keterlibatan masyarakat dapat menyebabkan berbagai kebijakan gagal mencapai tujuan yang diharapkan. Musyawarah antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat tani menjadi penting agar kebijakan pertanian benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan tidak hanya berorientasi pada kepentingan elite ekonomi maupun politik.
Nilai keadilan sosial juga menjadi persoalan penting dalam dinamika pertanian Indonesia. Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi masalah yang menyebabkan banyak petani sulit meningkatkan kesejahteraannya. Petani kecil umumnya hanya memiliki lahan sempit sehingga produktivitas dan pendapatan mereka terbatas. Sementara itu, perusahaan besar mampu menguasai ribuan hektare lahan untuk kepentingan industri perkebunan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi keadilan sosial dalam sektor pertanian masih belum sepenuhnya terwujud. Marpaung dan Bangun (2023) menjelaskan bahwa modernisasi pertanian harus diimbangi dengan penguatan regenerasi petani agar pembangunan pertanian tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.
Krisis regenerasi petani pada akhirnya bukan hanya ancaman terhadap sektor pertanian, tetapi juga ancaman terhadap masa depan bangsa Indonesia. Ketika generasi muda semakin menjauh dari sawah dan dunia agraris, maka Indonesia perlahan kehilangan fondasi penting ketahanan pangannya. Silalahi (2023) menjelaskan bahwa petani milenial memiliki peran strategis dalam mendukung modernisasi pertanian melalui inovasi teknologi dan pengembangan sistem pertanian yang lebih adaptif. Oleh sebab itu, pendidikan kewarganegaraan seharusnya tidak hanya mengajarkan hafalan nilai Pancasila, tetapi juga membangun kesadaran bahwa menjaga sektor pertanian merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara terhadap keberlangsungan bangsa.

Penutup
Pembangunan pertanian Indonesia tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan produksi pangan semata, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan petani dan keberlanjutan lingkungan. Krisis regenerasi petani yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa sektor pertanian masih menghadapi berbagai persoalan struktural yang belum terselesaikan secara menyeluruh. Rendahnya kesejahteraan petani, ketimpangan penguasaan lahan, lemahnya perlindungan ekonomi, serta minimnya keterlibatan generasi muda menjadi tantangan besar bagi masa depan pertanian nasional.
Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam dinamika pertanian menjadi langkah penting untuk membangun sistem pertanian yang lebih adil dan berkelanjutan. Nilai ketuhanan dapat diwujudkan melalui pelestarian lingkungan, nilai kemanusiaan melalui perlindungan kesejahteraan petani, nilai persatuan melalui penguatan solidaritas kelompok tani, nilai kerakyatan melalui pelibatan petani dalam kebijakan publik, dan nilai keadilan sosial melalui pemerataan akses sumber daya agraria.
Pada akhirnya, menjaga sektor pertanian berarti menjaga masa depan bangsa Indonesia. Generasi muda perlu didorong untuk memandang pertanian bukan sebagai pekerjaan tradisional yang tertinggal, melainkan sebagai sektor strategis yang menentukan keberlangsungan ketahanan pangan dan kedaulatan negara di masa depan.

Daftar Pustaka
Ibrahim, J. T., Amir, N. O., & Suprapti, P. S. D. (2023). Minat anak petani terhadap pekerjaan di sektor pertanian. Paradigma Agribisnis, 6(1). https://doi.org/10.33603/jpa.v6i1.8762
Irnawati, I., Lamane, S. A., & Zainal, M. (2023). Kapasitas anggota kelompok tani dan regenerasi petani. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 19(3), 259–274. https://doi.org/10.20956/jsep.v19i3.26459
Marpaung, N., & Bangun, I. C. (2023). Pentingnya regenerasi petani dalam modernisasi pertanian. Jurnal Kajian Agraria dan Kedaulatan Pangan, 2(2), 27–33. https://doi.org/10.32734/jkakp.v2i2.14195
Samekto, F. A., & Purwanti, A. (2021). Tantangan Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 1(1), 1–16.
Silalahi, A. R. K. (2023). Regenerasi petani melalui sensus pertanian 2023 (ST2023): Peran petani milenial dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di Indonesia. GABBAH: Jurnal Pertanian dan Peternakan, 1(2).
Wahyudi, & Agustian, A. (2025). Kajian kritis pengukuran kesejahteraan petani melalui metode nilai tukar petani dan indeks kesejahteraan petani. Jurnal Perencanaan Pembangunan Pertanian.
Widyawati, A. (2021). Pengembangan agrowisata berbasis kearifan lokal dan nilai Pancasila dalam mewujudkan sustainability agricultural systems. Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Pembangunan, 1(1), 7–18.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *