Oleh: Kurniawan Cahyo Setyo Hadi (Universitas Brawijaya)

Pendahuluan
Sektor pertanian merupakan pilar utama dalam struktur perekonomian Indonesia, berperan signifikan dalam penyediaan pangan, penyediaan lapangan kerja, dan sumber pendapatan bagi masyarakat, khususnya di pedesaan. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam dinamika pertanian Indonesia merupakan landasan fundamental guna menjamin tercapainya kedaulatan pangan nasional (Samekto & Purwanti, 2021). Pertanian bukan hanya aktivitas ekonomi, melainkan sebuah usaha pengelolaan karunia Tuhan yang menuntut tanggung jawab moral. Pengelolaan sumber daya alam ini harus selaras dengan nilai Ketuhanan yang mengharuskan manusia menjaga kelestarian ekologis. Praktik pertanian juga perlu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan memperlakukan para petani secara adil, setara, dan bermartabat. Namun, posisi petani sering kali masih terkesampingkan dalam sistem rantai pasok pangan global yang sangat kental dengan orientasi komersial. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan nilai Pancasila dalam dinamika pertanian menjadi kebutuhan yang sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional (Solehudin, 2023).
Kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia sangat bergantung pada ketahanan sektor pertanian yang merata secara berkeadilan di seluruh pelosok negeri. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang jika tidak terpenuhi dengan baik dapat memicu disintegrasi sosial dan konflik horizontal di masyarakat (Sibuea, 2024). Gotong royong yang menjadi intisari dari sila ketiga Pancasila telah lama menjadi tradisi kuat dalam kebudayaan bertani masyarakat lokal. Nilai gotong royong yang terkandung dalam sila ketiga mampu memperkuat solidaritas masyarakat desa dalam mengelola lahan dan sumber daya alam secara bersama. Budaya kerja yang berlandaskan Pancasila dapat menciptakan hubungan sosial yang harmonis antara petani, pemerintah, dan pelaku usaha pertanian. Sistem kerja sama tradisional yang mengakar di desa membuktikan bahwa pertanian selalu menyatukan komunitas sejak zaman dahulu. Sumarmi et al. (2022) menyebutkan bahwa modernisasi yang tidak terkendali perlahan mulai menggerus nilai-nilai kebersamaan luhur menjadi praktik ekonomi yang jauh lebih individualis.
Dinamika pertanian modern menuntut penerapan Pancasila yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tantangan global. Kemajuan teknologi pertanian seperti penggunaan drone dan digitalisasi pertanian dapat meningkatkan produktivitas petani apabila diterapkan secara merata. Namun, perkembangan teknologi juga dapat menimbulkan ketimpangan apabila hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Kebijakan pertanian yang berlandaskan kerakyatan dan keadilan sosial merupakan kunci utama dalam memberantas kemiskinan struktural di wilayah perdesaan (Husada et al., 2024). Sila keempat mengamanatkan bahwa setiap perumusan kebijakan tata niaga agraria harus melibatkan partisipasi aktif para petani melalui musyawarah mufakat. Regulasi yang bersifat dari atas ke bawah sering kali gagal direalisasikan karena tidak merepresentasikan kebutuhan nyata di lahan garapan. Sementara itu, sila kelima menuntut adanya distribusi sumber daya produktif yang benar-benar adil, terutama terkait dengan kepemilikan lahan pertanian. Keadilan sosial hanya dapat terwujud jika setiap petani memiliki akses yang setara terhadap modal usaha, teknologi modern, dan kepastian pasar (Silalahi, 2023).
Argumentasi
Nilai ketuhanan dalam Pancasila dapat diwujudkan melalui sikap bijaksana petani dalam menjaga alam dan lingkungan pertanian. Penerapan praktik pertanian ramah lingkungan adalah bentuk nyata dari pengamalan sila pertama yang senantiasa menghargai kelestarian alam ciptaan Tuhan (Widyawati et al., 2021). Pertanian yang berkelanjutan membutuhkan kesadaran bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral terhadap kelestarian sumber daya alam. Penggunaan pupuk kimia sintetik dan pestisida secara berlebihan selama puluhan tahun telah menyebabkan degradasi kesuburan unsur hara tanah. Alam yang rusak dan tereksploitasi tidak akan mampu mewariskan kapasitas ketahanan pangan yang memadai bagi generasi penerus di masa depan. Petani yang merawat biodiversitas tanah hakikatnya sedang menjalankan nilai spiritual melalui pelestarian keseimbangan tatanan ekosistem kehidupan yang sangat kompleks. Kesadaran spiritual juga dapat membangun etika kerja petani agar lebih jujur dan bertanggung jawab dalam proses produksi pangan (Afandi, 2024). Negara tentu harus memberikan insentif perlindungan lebih bagi para petani yang bersedia beralih mempraktikkan metode pertanian regeneratif dan berkelanjutan ini.
Nilai kemanusiaan dalam Pancasila tercermin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia. Petani merupakan kelompok penting yang berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan nasional, tetapi kesejahteraannya masih tergolong rendah. Menurut Wahyudi & Agustian (2025) pada penelitiannya menunjukkan bahwa indikator Nilai Tukar Petani memang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan kesejahteraan petani secara menyeluruh. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan pertanian masih menghadapi tantangan sosial dan ekonomi yang kompleks. Pemerintah perlu memperkuat perlindungan terhadap petani melalui subsidi, akses modal, dan jaminan harga hasil panen yang stabil. Praktik tengkulak yang mendikte dan memonopoli harga panen di tingkat desa kerap membuat petani kecil terjerat ketergantungan hutang. Petani sebagai pihak produsen utama pangan sering kali menerima porsi keuntungan paling kecil dibandingkan dengan para pedagang perantara. Ketidakadilan ekonomi semacam ini secara nyata sangat merendahkan martabat para petani yang telah mencurahkan tenaga selama proses bercocok tanam (Syifa, 2025).
Penguatan kelembagaan kelompok tani merupakan wujud nyata dari sila persatuan Indonesia yang sanggup melindungi petani dari kerasnya gempuran pasar bebas (Suhendar & Khairifa, 2023). Menghadapi era liberalisasi perdagangan komoditas global, para petani kecil tidak akan mampu meraup keuntungan apabila hanya berjuang sendirian di lahannya. Konsep luhur gotong royong tradisional harus segera dilembagakan secara modern ke dalam bentuk organisasi koperasi pertanian yang profesional serta berbadan hukum. Melalui wadah persatuan strategis ini, para petani lokal dapat melaksanakan proses pengadaan sarana produksi maupun negosiasi penjualan panen secara kolektif. Kerja sama antarpetani mampu meningkatkan efisiensi produksi sekaligus memperkuat hubungan sosial di lingkungan pedesaan. Menurut Sumarmi et al., (2022) menyebutkan gotong royong menjadi kekuatan utama dalam menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat desa. Persatuan masyarakat tani juga penting dalam menghadapi ancaman krisis pangan dan perubahan iklim yang semakin kompleks.
Banyak program pertanian gagal mencapai tujuan karena kurang mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi petani di lapangan. Musyawarah antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat tani dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran. Keterlibatan petani dalam proses pengambilan keputusan juga mencerminkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan semangat Pancasila. Program ketahanan pangan nasional akan lebih berhasil apabila dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Prinsip demokrasi seharusnya melibatkan petani untuk menggunakan hak suaranya dalam mencari jalan keluar untuk permasalahan nasib profesinya. Peran dari nilai kerakyatan diperlukan untuk mencari kebijakan dengan melibatkan suara petani secara langsung agar penerapannya dapat lebih berdampak (Sinaga, 2024).
Penutup
Implementasi Pancasila dalam dinamika pertanian merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem pertanian yang adil dan berkelanjutan. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial dapat menjadi dasar dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanian di Indonesia. Penerapan nilai tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan petani. Pertanian yang berlandaskan Pancasila akan mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial (Solehudin, 2023). Penguatan nilai gotong royong dapat memperkuat solidaritas masyarakat desa dalam menghadapi tantangan global.
Pembangunan pertanian yang berorientasi pada nilai Pancasila juga dapat memperkuat ketahanan pangan nasional. Pemerataan teknologi, perlindungan terhadap petani kecil, dan regenerasi petani muda menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan pertanian benar-benar berpihak kepada kesejahteraan rakyat. Di sisi lain, masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk mendukung produk pertanian lokal sebagai bentuk cinta terhadap bangsa. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat tani akan memperkuat pembangunan pertanian nasional secara menyeluruh (Afandi, 2024). Pada akhirnya, keberhasilan sektor pertanian tidak hanya diukur dari peningkatan produksi pangan, tetapi juga dari terciptanya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat tani. Pancasila menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai kemanusiaan dalam pertanian (Silalahi, 2023).
Daftar Pustaka
Afandi, F. (2024). Analisis Kebijakan Pangan dan Agribisnis di Indonesia: Kajian Literatur dan Komparasi Sensus Pertanian (ST) 2013 dan ST 2023. Jurnal Analis Kebijakan.
Husada, N. W., Karjoko, L., & Palil, M. R. (2024). The Existence of Food Regional-Owned Enterprises (BUMD Pangan) in the Pancasila Legal State. Advances in Social Science, Education and Humanities Research. Atlantis Press.
Pratiwi, P. A., & Rondhi, M. (2018). Distribusi kepemilikan lahan pertanian dan pendapatan usahatani di wilayah perkotaan Kabupaten Jember. SEPA, 15(1), 81–90.
Samekto, F. A., & Purwanti, A. (2021). Tantangan Indonesia Dalam Taman Sari Dunia: Mewujudkan Kedaulatan Pangan. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 1(1), 1-16. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sibuea, P. (2024). Menjaga Kedaulatan Pangan. Jurnal Riset Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian (RETIPA), 4(2), 120-129.
Silalahi, A. R. K. (2023). Regenerasi Petani Melalui Sensus Pertanian 2023 (ST2023): Peran Petani Milenial dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani di Indonesia. GABBAH: Jurnal Pertanian dan Peternakan.
Sinaga, A. (2024). “Peran Pancasila dalam Bidang Pertanian”. Journal of Social, Justice and Policy. Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL).
Solehudin. (2023). Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Membangun Budaya Kerja Petani. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 12(2).
Suhendar, A., & Khairifa, F. (2023). Pemberdayaan Petani Kopi Melalui Komunikasi Pembangunan Dewan Kopi Indonesia (DEKOPI) di Kabupaten Humbang Hasundutan. Jurnal Kajian Agraria dan Kedaulatan Pangan, 2(2), 13-19.
Sumarmi, Untari, S., & Meiji, N. H. P. (2022). Desa Pancasila: The Implementation of Gotong Royong Values as Social Capital in Indonesia.
Syifa’, A. (2025). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persentase Penduduk Miskin Di Sektor Pertanian Indonesia Tahun 2015-2024. Tesis Magister Ekonomi, Universitas Lampung.
Wahyudi & Agustian, A. (2025). Kajian Kritis Pengukuran Kesejahteraan Petani Melalui Metode Nilai Tukar Petani dan Indeks Kesejahteraan Petani. Jurnal Perencanaan Pembangunan Pertanian.
Widyawati, A. (2021). Pengembangan Agrowisata Berbasis Kearifan Lokal dan Nilai Pancasila dalam Mewujudkan Sustainability Agricultural Systems. Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Pembangunan, 1(1), 7-18.
Wulandari, E. (2025). Karakteristik Pertanian Di Indonesia: Antara Tradisi, Tantangan Struktural, Dan Peluang Transformasi. Jurnal Ekonomi Pertanian dan Agribisnis (JEPA).