Ketimpangan Sosial di Indonesia Akibat Sentralisasi Pembangunan

Muhammad Zaky Zhalifunnas (Universitas Negeri Malang)

Pendahuluan
Pembangunan di Indonesia saat ini masih cenderung terpusat di wilayah tertentu, terutama Pulau Jawa. Kondisi ini berkaitan dengan konsep sentralisasi yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pemusatan berbagai aktivitas pada satu tempat yang dianggap sebagai pusat (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2023). Dampak dari kondisi ini adalah munculnya ketimpangan pembangunan antarwilayah, kesenjangan ekonomi, serta keterlambatan pembangunan di daerah lain. Data pembangunan nasional juga menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi dan pembangunan infrastruktur lebih banyak terkonsentrasi di wilayah tertentu, terutama Pulau Jawa (Badan Pusat Statistik, 2023). Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas bahwa pembangunan di Indonesia yang berfokus pada Pulau Jawa dipengaruhi oleh kebijakan sentralisasi pemerintahan, faktor-faktor sejarah, serta konsentrasi aktivitas ekonomi.

Isi
Kebijakan sentralisasi yang diterapkan pemerintah pada awalnya bertujuan untuk memusatkan pengelolaan pemerintahan agar lebih mudah dikendalikan dan dikoordinasikan. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru menyebabkan pembangunan lebih banyak terfokus pada wilayah tertentu, khususnya Pulau Jawa (Sjafrizal, 2012). Hal ini terlihat dari pesatnya pembangunan infrastruktur dan gedung-gedung modern di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung yang menjadi pusat pemerintahan, ekonomi, dan industri. Sebaliknya, daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan, terutama di luar Jawa seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Sulawesi, masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti transportasi, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, akses internet, dan listrik (Badan Pusat Statistik, 2023).
Perbedaan kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan pembangunan yang cukup signifikan antara wilayah pusat dan daerah terpencil. Selain itu, sentralisasi juga mendorong terjadinya urbanisasi dikarenakan melimpahnya kebutuhan ketenagakerjaan dan peluang karier. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, urbanisasi diartikan sebagai perpindahan penduduk dari desa menuju kota untuk mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih layak (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2023). Urbanisasi yang berlebihan kemudian menimbulkan berbagai permasalahan baru di kota-kota tujuan, seperti kemacetan, kepadatan penduduk, meningkatnya kebutuhan perumahan, serta tekanan terhadap fasilitas publik.
Sebagai upaya untuk mengurangi ketimpangan pembangunan tersebut, pemerintah mengambil langkah desentralisasi melalui kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan mengurangi ketergantungan aktivitas pemerintahan serta pembangunan yang terlalu terpusat di Pulau Jawa (Republik Indonesia, 2022).
Selain faktor kebijakan pemerintah, faktor sejarah juga turut mempengaruhi terjadinya sentralisasi pembangunan di Indonesia. Sejak masa penjajahan, pemerintah kolonial Belanda menjadikan Pulau Jawa sebagai pusat pemerintahan di Hindia Belanda karena wilayah ini dianggap strategis dan lebih mudah dikendalikan. Berbagai infrastruktur penting seperti jalan raya, pelabuhan, jalur kereta api, serta bangunan pemerintahan dibangun terutama di wilayah ini untuk menunjang kepentingan administrasi kolonial (Booth, 1998).
Beberapa peninggalan infrastruktur tersebut bahkan masih digunakan hingga saat ini, seperti Jalan Raya Anyer–Panarukan, Istana Bogor, serta Bendungan Jagir di Surabaya. Pembangunan yang terpusat pada masa kolonial tersebut kemudian membentuk pola pembangunan yang tidak merata antarwilayah. Setelah Indonesia merdeka, kondisi ini memberikan pengaruh jangka panjang terhadap arah pembangunan nasional karena wilayah yang sejak awal memiliki infrastruktur lebih lengkap cenderung berkembang lebih cepat dibandingkan daerah lain yang pembangunannya dimulai lebih lambat (Hill, 2000).
Konsentrasi aktivitas ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pembangunan lebih terpusat di Pulau Jawa. Konsentrasi ekonomi merupakan kondisi ketika berbagai kegiatan ekonomi seperti industri, perdagangan, investasi, dan lapangan kerja terkumpul pada satu wilayah tertentu sehingga wilayah tersebut berkembang lebih cepat dibandingkan wilayah lainnya (Sjafrizal, 2012). Fenomena ini sejalan dengan teori aglomerasi ekonomi yang menyatakan bahwa aktivitas ekonomi cenderung berkumpul di suatu wilayah karena adanya keuntungan seperti akses pasar yang lebih luas, tenaga kerja yang melimpah, serta infrastruktur yang lebih lengkap (Todaro & Smith, 2015).
Di Indonesia, kondisi ini terlihat dari banyaknya perusahaan nasional maupun internasional, pusat bisnis, serta kawasan industri yang berada di kota-kota besar di Pulau Jawa seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Keadaan tersebut menyebabkan peluang kerja, investasi, dan pertumbuhan ekonomi lebih banyak terkonsentrasi di wilayah tersebut dibandingkan daerah lain di Indonesia. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa berkembang lebih pesat dibandingkan wilayah lain sehingga menimbulkan ketimpangan pembangunan antarwilayah (Badan Pusat Statistik, 2023).

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembangunan di Indonesia yang masih terpusat di Pulau Jawa dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu kebijakan sentralisasi pemerintahan, faktor sejarah, dan konsentrasi aktivitas ekonomi. Kebijakan sentralisasi membuat pembangunan lebih difokuskan pada wilayah tertentu, sementara faktor sejarah sejak masa kolonial telah menjadikan Pulau Jawa sebagai pusat pemerintahan dan infrastruktur. Selain itu, konsentrasi aktivitas ekonomi yang didukung oleh infrastruktur, tenaga kerja, dan akses pasar yang lebih baik menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa berkembang lebih pesat dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

Solusi Alternatif
Salah satu solusi yang dapat membantu mengurangi ketimpangan antarwilayah, selain upaya pemerataan yang dilakukan oleh pemerintah, adalah melalui pemanfaatan teknologi digital. Hal ini dapat diwujudkan dengan pembuatan platform web atau aplikasi yang membantu petani di desa terpencil memasarkan hasil pertanian mereka secara langsung serta menyebarkan informasi dan potensi daerah melalui blog atau portal berita guna meningkatkan perekonomian sekaligus memperluas penyebaran informasi.

Daftar Rujukan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2023). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring.
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Indonesia 2023. Jakarta: BPS.
Booth, A. (1998). The Indonesian Economy in the Nineteenth and Twentieth Centuries: A History of Missed Opportunities. London: Macmillan Press.
Hill, H. (2000). The Indonesian Economy. Cambridge: Cambridge University Press.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Sjafrizal. (2012). Ekonomi Wilayah dan Perkotaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2015). Economic Development. Boston: Pearson Education.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *