Oleh: BonaTua Damanik (Universitas Brawijaya)
Pendahuluan

Gambar 1. Generasi muda Indonesia di era digital.
Sumber: Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, 2023
Generasi muda adalah aset paling berharga yang dimiliki sebuah bangsa. Mereka adalah pewaris peradaban, penerus cita-cita kemerdekaan, dan ujung tombak masa depan Indonesia. Namun di balik potensi besar itu, ada fenomena yang semakin mengkhawatirkan dan tidak boleh diabaikan begitu saja: semakin memudarnya kesadaran generasi muda terhadap kewajiban mereka sebagai warga negara.
Fenomena ini bukan sekadar asumsi. Kita dapat menyaksikannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Angka golput yang meningkat pada setiap pemilihan umum, rendahnya kepatuhan membayar pajak di kalangan usia produktif, sikap apatis terhadap isu sosial dan kebangsaan, hingga lemahnya rasa tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar adalah potret nyata yang terus berulang dari generasi ke generasi. Ini bukan sekadar masalah moral individu, melainkan sinyal serius bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam cara kita membangun karakter kebangsaan generasi muda.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (2024), angka partisipasi pemilih usia 17–30 tahun pada Pemilu 2024 mengalami stagnasi bahkan penurunan di sejumlah daerah, mencerminkan melemahnya kesadaran generasi muda terhadap salah satu kewajiban konstitusional yang paling mendasar. Sementara itu, survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (2023) menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan pemuda terhadap lembaga negara terus menurun dalam lima tahun terakhir. Realitas ini menjadi alarm bagi kita semua untuk segera bertindak.
Makna Kewajiban Warga Negara dan Posisinya Hari Ini
Kewajiban warga negara bukan sekadar deretan pasal yang tertulis dalam undang-undang. Ia adalah kontrak sosial yang menjadi perekat hubungan antara individu dengan komunitasnya, antara rakyat dengan negaranya. Dalam UUD 1945, kewajiban warga negara diatur secara tegas mulai dari Pasal 27 ayat (1) tentang kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan, Pasal 27 ayat (3) tentang ikut serta dalam upaya bela negara, Pasal 28J tentang kewajiban menghormati hak asasi orang lain, hingga Pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan negara.
Winarno (2020) menegaskan bahwa warga negara yang ideal bukan sekadar mereka yang tahu hak-haknya, melainkan mereka yang secara sadar dan sukarela menjalankan kewajibannya demi menjaga keberlangsungan kehidupan bersama. Pemahaman ini penting karena hak dan kewajiban dalam konteks kewarganegaraan sejatinya adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Menuntut hak tanpa menunaikan kewajiban adalah bentuk kepentingan diri yang menggerus solidaritas sosial.
Sayangnya, yang kita saksikan sekarang adalah sebuah paradoks. Di satu sisi, generasi muda Indonesia hari ini adalah generasi paling terdidik dan paling terhubung secara informasi sepanjang sejarah bangsa. Di sisi lain, kesadaran mereka terhadap kewajiban sebagai warga negara justru menunjukkan tanda-tanda kemerosotan. Sesuai dengan temuan Wahab & Sapriya (2017), ada jarak yang kian melebar antara pengetahuan kewarganegaraan yang diperoleh di bangku sekolah dengan implementasinya dalam kehidupan nyata, dan inilah inti persoalan yang perlu kita urai bersama.
Pertama, lemahnya pendidikan kewarganegaraan yang tidak relevan dengan kehidupan nyata. Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di sekolah selama ini lebih banyak bersifat hafalan dan ceramah satu arah, jauh dari pendekatan partisipatif yang benar-benar menyentuh nalar dan perasaan peserta didik. Murdiono (2020) menyatakan bahwa model pembelajaran PKn yang masih konvensional mengakibatkan peserta didik hanya memahami kewarganegaraan pada tataran kognitif, tanpa mampu menginternalisasinya ke dalam sikap dan perilaku nyata. Akibatnya, nilai-nilai kewajiban warga negara tidak pernah benar-benar tertanam secara mendalam.
Kedua, krisis kepercayaan terhadap institusi negara. Tidak bisa dimungkiri bahwa skandal korupsi yang melibatkan pejabat publik, lambatnya penegakan hukum, dan berbagai ketimpangan sosial yang masih mewarnai kehidupan berbangsa telah menggerus kepercayaan generasi muda. Ketika kepercayaan itu runtuh, muncul pertanyaan wajar di benak anak muda: mengapa saya harus taat kewajiban, sementara yang berkuasa saja tidak menjalankan tanggung jawabnya? Komisi Pemberantasan Korupsi (2022) mencatat bahwa persepsi korupsi yang tinggi di kalangan pemuda berkorelasi langsung dengan melemahnya motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara.
Ketiga, pengaruh globalisasi dan arus budaya digital yang mendorong individualisme. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII, 2024), lebih dari 97% pemuda Indonesia aktif menggunakan internet dan media sosial setiap harinya. Ekosistem digital global ini lebih mudah memapar nilai-nilai individualisme dan konsumerisme yang bertentangan dengan semangat kolektivisme dalam kewarganegaraan. Identitas nasional generasi muda berhadapan langsung dengan identitas global yang sering kali terasa lebih menarik dan relevan, sehingga semangat kebangsaan perlahan-lahan tergerus tanpa mereka sadari.
Keempat, minimnya keteladanan dari lingkungan sekitar. Kesadaran kewarganegaraan tidak tumbuh dari ruang hampa. Ia dibentuk oleh apa yang dilihat, didengar, dan dirasakan dalam keluarga, lingkungan pertemanan, dan komunitas. Damri & Fauzi (2020) menegaskan bahwa pembentukan karakter kewarganegaraan pada generasi muda sangat bergantung pada kualitas lingkungan sosial tempat mereka tumbuh, termasuk seberapa baik orang tua, guru, dan tokoh masyarakat memberikan teladan nyata dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
Dampak yang Tidak Boleh Disepelekan
Jika fenomena ini dibiarkan tanpa penanganan serius, dampaknya akan jauh melampaui sekadar angka partisipasi pemilu. Secara politik, lemahnya kesadaran kewajiban warga negara berpotensi menggerogoti kualitas demokrasi Indonesia dari dalam. Suryadi (2018) memperingatkan bahwa apabila generasi muda tidak terlibat aktif dalam proses-proses demokrasi, maka ruang politik akan diisi oleh aktor-aktor yang tidak mewakili kepentingan rakyat secara luas, dan demokrasi pada akhirnya menjadi prosedur kosong tanpa substansi.
Secara sosial, rendahnya kesadaran kewajiban mendorong memudarnya rasa solidaritas dan kebersamaan. Masyarakat yang anggotanya hanya fokus pada kepentingan pribadi akan sulit bersatu menghadapi tantangan bersama, baik itu bencana alam, krisis ekonomi, maupun ancaman perpecahan akibat politisasi identitas. Kementerian Sosial RI (2022) mencatat bahwa indeks kohesi sosial di kalangan pemuda perkotaan menunjukkan tren penurunan yang mengkhawatirkan, sejalan dengan meningkatnya orientasi individualistis di kalangan usia produktif.
Secara jangka panjang, generasi yang tidak memiliki kesadaran kewajiban yang kuat akan menjadi generasi yang gagal merawat bangsa. Mereka mungkin cerdas secara individual, tetapi lemah secara kolektif. Padahal, tantangan besar yang dihadapi Indonesia ke depan, mulai dari persaingan global, perubahan iklim, hingga ancaman disintegrasi, hanya bisa dijawab oleh warga negara yang sadar akan peran dan tanggung jawabnya masing-masing.
Menghidupkan Kembali Kesadaran yang Luntur
Di sinilah tanggung jawab kita bersama diuji. Solusi atas persoalan ini tidak akan datang dari satu arah, melainkan memerlukan kolaborasi antara negara, institusi pendidikan, keluarga, dan komunitas.
Pertama, pendidikan kewarganegaraan harus direvolusi secara mendasar. Model pembelajaran yang pasif dan berbasis hafalan harus digantikan dengan pendekatan yang aktif, partisipatif, dan membumi. Syarbaini (2016) menekankan bahwa pembelajaran PKn yang efektif harus mampu menghadirkan pengalaman nyata berkewarganegaraan, bukan sekadar mentransfer pengetahuan normatif yang berhenti di atas kertas.
Kedua, negara wajib memulihkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang bersih dan akuntabel. Tidak ada gunanya mengampanyekan kesadaran kewarganegaraan kepada anak muda jika setiap hari mereka menyaksikan pejabat yang bebas dari jerat hukum setelah terbukti korupsi. Reformasi penegakan hukum dan penguatan lembaga antikorupsi bukan hanya soal keadilan semata, melainkan juga investasi jangka panjang dalam membangun kembali kepercayaan generasi muda terhadap negara. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (2022), perbaikan integritas lembaga negara secara signifikan meningkatkan kesediaan warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik.
Ketiga, pemanfaatan teknologi digital sebagai medium baru pendidikan kewarganegaraan. Generasi muda hidup di dunia digital, maka pendekatan pun harus hadir di sana. Budimansyah (2021) mendorong transformasi pendidikan kewarganegaraan berbasis digital yang memanfaatkan platform media sosial, podcast kebangsaan, dan konten interaktif sebagai wahana penanaman nilai-nilai kewarganegaraan yang relevan dan mudah diakses oleh generasi muda. Inovasi ini penting agar pesan kewarganegaraan benar-benar sampai ke telinga dan hati generasi yang tumbuh bersama teknologi.
Penutup
Pada akhirnya, memudarnya kesadaran generasi muda terhadap kewajiban sebagai warga negara tidak dapat dipandang sebagai gejala sosial biasa yang dibiarkan pulih dengan sendirinya seiring waktu. Permasalahan ini berkaitan langsung dengan keberlangsungan demokrasi, integrasi sosial, serta masa depan Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Apabila generasi penerus berkembang menjadi kelompok yang hanya menuntut pemenuhan hak tanpa memiliki dorongan untuk melaksanakan kewajibannya, maka ketahanan fondasi negara akan mengalami keretakan secara perlahan dari dalam. Seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan tersebut. Pendidik perlu membangun pendekatan pembelajaran yang lebih bermakna, orang tua harus menghadirkan keteladanan nyata dalam kehidupan sehari-hari, pemerintah dituntut menciptakan kepercayaan publik, media perlu mengangkat narasi mengenai partisipasi positif warga, dan generasi muda sendiri harus berani menolak sikap apatis.
Menjadi warga negara yang baik pada dasarnya tidak diukur dari kemampuan menghafal Pancasila ataupun pasal-pasal dalam UUD 1945, melainkan dari kesungguhan dalam menerapkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan nyata.
Generasi muda Indonesia sesungguhnya memiliki berbagai potensi untuk menjadi warga negara yang unggul, mulai dari kapasitas intelektual, kemampuan membangun konektivitas, kreativitas, hingga semangat yang besar. Hal yang perlu terus dikembangkan ialah kesadaran bahwa bangsa ini membutuhkan kontribusi mereka sejak saat ini, bukan menunggu masa depan ataupun setelah mencapai keberhasilan tertentu, melainkan melalui setiap keputusan dan tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
Daftar Pustaka
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). Laporan survei internet Indonesia 2024. Jakarta: APJII.
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik sosial dan kependudukan Indonesia 2023. Jakarta: BPS RI.
Budimansyah, D. (2021). Inovasi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di era digital. Jurnal Civicus: Pendidikan, Sosial, dan Humaniora, 9(1), 1–14.
Damri, D., & Fauzi, E. (2020). Pendidikan karakter dalam perspektif kewarganegaraan di Indonesia. Jurnal Basicedu, 4(4), 1060–1069.
Kementerian Pemuda dan Olahraga RI. (2023). Indeks pembangunan pemuda Indonesia 2023. Jakarta: Kemenpora RI.
Kementerian Sosial RI. (2022). Laporan indeks kohesi sosial masyarakat Indonesia 2022. Jakarta: Kemensos RI.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Laporan partisipasi pemilih Pemilu 2024. Jakarta: KPU RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2022). Survei penilaian integritas 2022. Jakarta: KPK RI.
Murdiono, M. (2020). Strategi pembelajaran kewarganegaraan berbasis masalah untuk meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 17(1), 11–20.
Suryadi, K. (2018). Kewarganegaraan transformatif sebagai landasan pendidikan kewarganegaraan abad 21. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 27(2), 117–127.
Syarbaini, S. (2016). Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi: Implementasi nilai-nilai karakter bangsa (Ed. ke-2). Bogor: Ghalia Indonesia.
Wahab, A. A., & Sapriya. (2017). Teori dan landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta.
Winarno. (2020). Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan kuliah di perguruan tinggi (Ed. ke-4). Jakarta: Bumi Aksara.