Oleh: Muhammad Rafi Farras Arizanov & Bradley Reynandes (Universitas Brawijaya)
Di sebuah negeri yang katanya menjunjung tinggi keadilan, hukum justru tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Seorang lansia di Bojonegoro yang dituding mencuri ayam harus menghadapi proses hukum dengan pasal berlapis dan tekanan berat, seolah kejahatan kecil itu mengancam negara. Di ruang sidang, palu hakim diketuk tegas, menunjukkan betapa kerasnya hukum bekerja ketika yang dihadapi adalah rakyat kecil.
Namun di sisi lain, realitas berkata berbeda. Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, pelaku justru hanya dituntut hukuman beberapa tahun penjara. Pada kasus ini terjadi skandal besar di wilayah izin usaha milik PT Timah tbk. Dimana seharusnya sistem yang mengatur penambangan dan distribusi timah justru disalahgunakan melalui kerja sama dengan pihak swasta untuk menampung hasil tambang ilegal. Akibatnya dari aktivitas ilegal tersebut, akumulasi kerugian seperti rusaknya lingkungan, tambang illegal, transaksi illegal, dan lain-lain dapat mencapai hingga Rp 300 T. Salah satu pelaku yang terlibat, yaitu Harvey Moeis yang bertanggung jawab sebagai koordinator antara pihak swasta dan PT Timah serta terlibat dalam transaksi ilegal hanya mendapatkan 6.5 Tahun penjara yang kemudian direvisi menjadi 20 tahun penjara. Meskipun begitu, banyak yang berpendapat bahwa hukumannya tidak sebandingan dengan kerugian yang sangat masif tersebut. Dari kasus tersebut terlihat ketegasan yang terlihat di awal seakan memudar ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki posisi.
Ironi ini memperlihatkan kenyataan pahit bahwa keadilan tidak lagi diukur dari besar kecilnya dampak suatu perbuatan, melainkan dari siapa yang melakukannya. Rakyat kecil dihukum keras untuk kesalahan kecil, sementara pelaku kejahatan besar justru mendapatkan keringanan. Hukum yang seharusnya netral berubah menjadi sesuatu yang bisa dipengaruhi.
Kondisi tersebut menjadi alasan dibuatnya sebuah karikatur satir berjudul “Maling Ayam Dihukum, Maling Negara Dirangkul?”. Karikatur ini menampilkan ironi hukum di Indonesia melalui adegan sederhana di ruang sidang, yang menggambarkan perbedaan perlakuan antara rakyat kecil dan pelaku kejahatan besar. Melalui visual yang kontras dan dialog singkat, ditunjukkan bagaimana hukum dapat terlihat tegas dalam kasus kecil, namun berubah menjadi lentur ketika berhadapan dengan kekuasaan. Ruang sidang dalam karikatur ini menjadi simbol sistem hukum, tempat di mana keadilan seharusnya ditegakkan secara setara, tetapi dalam praktiknya sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan pendekatan yang sederhana namun mengena, karikatur ini mengajak pembaca untuk menyadari bahwa ketimpangan hukum bukan hanya isu besar, tetapi juga realita yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.