Oleh: Tabina Ramadhanaisyah Efani (Universitas Brawijaya)

Setiap kali kita membuka layar gawai yang berkilau, atau berselancar di lini masa media sosial yang riuh, ada yang seharusnya kita tanyakan pada diri sendiri: “Apakah di balik akun anonim dan avatar lucu itu, kita masih melihat seorang manusia?” Kerap jawabannya adalah tidak. Jempol netizen yang bebas mengetik makian kini menjelma menjadi senjata yang meruntuhkan mental sesama manusia. Kita menyebutnya kebebasan berekspresi, tetapi bagi mereka yang menjadi korban perundungan siber (cyberbullying), kata itu terasa seperti ejekan.
Krisis etika di internet bukan hanya masalah teknis literasi digital atau sekadar urusan penegakan hukum perundang-undangan semata. Masalah ini menyangkut kehormatan hidup masyarakat dan keadaban sosial, yang sebenarnya merupakan nilai penting dalam Pancasila sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, tetapi sering kali belum diterapkan dengan baik dalam kenyataan di ruang digital.
Angka yang Tidak Bisa Dibungkam
Data tidak pernah berbohong tentang betapa keroposnya etika kita di dunia maya. Berdasarkan laporan Digital Civility Index (DCI) yang dirilis oleh Microsoft (2021), netizen Indonesia sempat menempati peringkat ke-29 dari 32 negara, menjadikan kita sebagai salah satu pengguna internet paling tidak sopan di Asia Tenggara. Hal ini menunjukkan adanya anomali moral yang ironis: bangsa yang selama ini dikenal ramah dan penuh senyum di dunia nyata, justru menjadi sangat agresif ketika berada di balik layar.
Tren buruk ini berjalan beriringan dengan masifnya penyebaran berita bohong. Sepanjang tahun-tahun terakhir yang dipenuhi dinamika politik dan sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika (2024) mencatat ribuan konten hoaks dan ujaran kebencian terus diproduksi dan disebarkan setiap harinya. Ada ironi yang menyedihkan di sini: kita membangun infrastruktur ruang digital yang semakin canggih, tetapi kita menggunakannya untuk menyebar fitnah yang merusak martabat sesama manusia.
Korban di Balik Layar Kaca
Di balik statistik pelaporan akun dan angka engagement media sosial, ada wajah-wajah manusia yang hancur karena cyberbullying. Seseorang bisa kehilangan hak atas privasi, karier, dan nama baiknya hanya dalam hitungan detik setelah sebuah konten menjadi viral. Mayoritas pengguna aktif media sosial di Indonesia adalah generasi muda. Jika di dunia nyata kita diajarkan tepo seliro atau tenggang rasa, di dunia maya jari-jari netizen bertindak seolah menjadi hakim tanpa perlu adanya ruang sidang.
Ketika jempol digerakkan tanpa adab—entah karena terdorong hasrat viral, sekadar ikut-ikutan tren, atau terbujuk oleh narasi palsu—masyarakat kehilangan koneksi kemanusiaan dan empati. Inilah yang membuat persoalan hoaks dan perundungan bukan sekadar urusan kuota, algoritma, atau sinyal internet. Ini adalah murni soal kemanusiaan.
Pancasila dan Janji Beradab yang Belum Ditepati
Sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengamanatkan bahwa setiap manusia Indonesia harus diperlakukan dengan martabat dan keadilan. Pertanyaannya: apakah korban salah sasaran dari hoaks atau target cyberbullying sudah merasakan kemanusiaan yang adil dan beradab itu?
Ketika sebuah panggung digital dikuasai oleh algoritma yang sengaja memancing kemarahan demi meraup interaksi yang tinggi, siapa yang paling diuntungkan? Hampir selalu jawabannya adalah pemilik platform dan kreator sensasi, bukan pengguna yang kesehatan mentalnya dikorbankan. Kebijakan perlindungan dan Undang-Undang ITE sebenarnya sudah ada untuk mencegah kejahatan siber. Namun, implementasinya di lapangan jauh dari ideal. Sering kali, regulasi tersebut berbenturan dengan bias penegakan hukum dan minimnya kesadaran moral kolektif masyarakat.
Jika Pancasila adalah jiwa bangsa ini, maka ada yang perlu kita pertanyakan: apakah jiwa itu masih berdenyut dalam setiap interaksi digital kita? Atau ia hanya hidup di buku teks sekolah?
Saatnya Kembali ke Akar
Kita membutuhkan pergeseran paradigma, bukan hanya perubahan regulasi. Kita butuh perubahan cara pandang tentang bagaimana cara menggunakan internet dengan benar.
Budaya berselancar di dunia digital harus menempatkan manusia sebagai subjek yang dihormati, bukan objek untuk dihujat. Memverifikasi informasi sebelum membagikannya (tabayyun) dan menahan diri dari melontarkan komentar jahat adalah bentuk paling nyata dari pengamalan Sila Kedua di era modern. Kesopanan digital bukanlah sebuah bentuk belas kasihan; itu adalah utang moral kita sebagai bangsa yang berideologi Pancasila.
Ada sesuatu yang permanen dalam hilangnya adab. Akun yang diblokir atau ditangguhkan memang bisa dibuat baru lagi kapan saja selama ada modal kuota dan kemauan. Namun, mental yang rusak akibat cyberbullying dan persatuan yang retak akibat termakan hoaks tidak bisa dikembalikan begitu saja setelah hilang.
Saat adab di internet menghilang, bukan hanya harmoni sosial yang terancam. Yang terancam adalah nyawa dari sila-sila Pancasila itu sendiri. Kita masih punya kesempatan untuk memilih arah interaksi yang berbeda, untuk menjadikan internet ruang yang memanusiakan manusia. Tapi jendela itu tidak akan terbuka selamanya jika kita tidak mulai berubah dari sekarang.
DAFTAR PUSTAKA
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2024). Laporan Survei Penetrasi & Perilaku Internet Indonesia 2024. Jakarta: APJII.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Penanganan Konten Negatif, Disinformasi, dan Hoaks di Ruang Digital. Jakarta: Kemkominfo RI.
Microsoft. (2021). Digital Civility Index (DCI) Report: Our online lives in the COVID-19 pandemic. Microsoft Civic Virtue Research.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekretariat Negara RI.