NILAI PANCASILA DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PETANI

Regina Neisya Putri Nabiga (Universitas Brawijaya)

PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar wilayahnya dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian. Sektor pertanian tidak hanya berperan sebagai penyedia bahan pangan, tetapi juga menjadi sumber mata pencaharian bagi jutaan masyarakat pedesaan. Meskipun demikian, berbagai permasalahan seperti rendahnya pendapatan, keterbatasan akses permodalan, ketidakstabilan harga hasil panen, dan lemahnya posisi tawar petani masih menjadi tantangan yang sering dihadapi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan petani belum sepenuhnya tercapai secara optimal (Wahyudi & Agustian, 2025).

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani, nilai-nilai Pancasila dapat dijadikan landasan dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian. Pancasila mengandung prinsip kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial yang relevan untuk menjawab berbagai persoalan di sektor pertanian. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan kebijakan pertanian perlu terus diperkuat agar pembangunan pertanian tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian (Mahrika et al., 2021).

Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Pertanian
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak petani untuk memperoleh kehidupan yang layak. Petani perlu mendapatkan akses terhadap sarana produksi, teknologi pertanian, informasi pasar, dan perlindungan dari berbagai risiko usaha tani. Menurut Mahrika et al. (2021), pembangunan pertanian yang berlandaskan Pancasila mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata. Selain itu, pembangunan pertanian yang berpijak pada nilai Pancasila juga mendorong terciptanya kebijakan yang berpihak kepada petani kecil. Kebijakan tersebut dapat berupa subsidi sarana produksi, bantuan modal usaha, pengembangan infrastruktur pertanian, hingga perlindungan harga hasil panen. Dengan adanya dukungan tersebut, petani memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan usahataninya (Winarsih et al., 2022).

    Gotong Royong sebagai Wujud Persatuan dalam Pertanian
    Sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, dapat diwujudkan melalui budaya gotong royong yang telah lama berkembang di masyarakat pedesaan. Dalam kegiatan pertanian, gotong royong dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pengolahan lahan, perbaikan saluran irigasi, pengendalian hama, maupun pemasaran hasil pertanian. Kerja sama tersebut tidak hanya memperkuat hubungan sosial antarpetani, tetapi juga mampu meningkatkan efisiensi kegiatan usaha tani (Mahrika et al., 2022). Sedangkan menurut Solehudin (2023) menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila dalam budaya kerja masyarakat mampu memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan produktif. Dalam konteks pertanian, semangat gotong royong dapat membantu petani mengatasi keterbatasan tenaga kerja dan biaya produksi. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan kelompok tani menjadi salah satu langkah penting untuk menumbuhkan kembali nilai persatuan dan kerja sama di kalangan petani.

    Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan Pertanian
    Sila keempat Pancasila menekankan pentingnya musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan. Dalam organisasi pertanian seperti kelompok tani dan gabungan kelompok tani, musyawarah berperan penting dalam menentukan program kerja, pembagian tugas, pengelolaan irigasi, hingga penyelesaian konflik antaranggota. Melalui musyawarah, setiap anggota memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan ikut berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan (Untari et al., 2021). Penerapan prinsip musyawarah dapat menciptakan suasana organisasi yang lebih demokratis dan harmonis. Selain itu, keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah umumnya lebih mudah diterima oleh seluruh anggota karena mempertimbangkan kepentingan bersama. Dengan demikian, kegiatan pertanian dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (Winarsih et al., 2022).

    Keadilan Sosial untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani
    Sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan upaya peningkatan kesejahteraan petani. Menurut Maulana (2019) keadilan sosial dapat diwujudkan melalui pemerataan akses terhadap sumber daya pertanian, modal usaha, teknologi, pendidikan, dan pasar. Selain itu, petani juga memerlukan perlindungan terhadap fluktuasi harga komoditas yang sering menyebabkan ketidakpastian pendapatan. Kesejahteraan petani tidak hanya diukur dari jumlah produksi yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan petani dalam memenuhi kebutuhan hidup, memperoleh pendidikan yang layak, serta meningkatkan kualitas hidup keluarganya. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah perlu diarahkan untuk memastikan bahwa manfaat pembangunan pertanian dapat dirasakan oleh seluruh petani, khususnya petani kecil yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan. (Wahyudi & Agustian, 2025).

    Pemberdayaan Petani Melalui Pendidikan dan Penyuluhan
    Peningkatan kesejahteraan petani tidak dapat dipisahkan dari kualitas sumber daya manusia yang dimiliki. Pendidikan dan penyuluhan pertanian berperan penting dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani. Melalui kegiatan penyuluhan, petani dapat memperoleh informasi mengenai teknologi budidaya terbaru, pengelolaan usaha tani, pemasaran hasil pertanian, serta adaptasi terhadap perubahan iklim. Hamid (2024) menjelaskan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan nasional memerlukan peningkatan kapasitas masyarakat agar mampu berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan. Dalam sektor pertanian, peningkatan kapasitas petani melalui pendidikan dan pelatihan dapat membantu mereka mengembangkan usaha tani yang lebih produktif dan berdaya saing. Dengan demikian, kesejahteraan petani dapat meningkat secara berkelanjutan.

    PENUTUP

    Nilai-nilai Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia melalui pembangunan pertanian yang berorientasi pada kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Penerapan budaya gotong royong, pengambilan keputusan melalui musyawarah, serta kebijakan yang berpihak kepada petani dapat memperkuat posisi petani dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu menjadikan Pancasila sebagai landasan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pertanian. Sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat secara berkelanjutan dan tujuan pembangunan nasional dapat tercapai (Solehudin, 2023).

    DAFTAR PUSTAKA

    Hamid, A. (2024). Implementasi Pancasila dalam kebijakan ekonomi di Indonesia. Idarotuna: Journal of Administrative Science, 5(2), 130–145.

    Mahrika, I. S., Mutiara, & Asbari, M. (2021). Pancasila as a paradigm of agricultural development in Indonesia. Journal of Information Systems and Management (JISMA), 1(6), 31–34.

    Maulana. (2019). Peran kelompok tani terhadap kondisi perekonomian petani. Jurnal Pendidikan Teknologi Pertanian, 5(2).

    Naibaho, Y. P. C., Sawitri, N. M., & Asbari, M. (2022). Pancasila as a paradigm of development in Indonesia government. Journal of Information Systems and Management (JISMA), 1(4).

    Solehudin. (2023). Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam membangun budaya kerja masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 12(2).

    Untari, Sadono, D., & Effendy, L. (2022). Partisipasi anggota kelompok tani dalam pengembangan usahatani hortikultura di Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Jurnal Penyuluhan, 18(2).

    Wahyudi, & Agustian, A. (2025). Kajian kritis pengukuran kesejahteraan petani melalui metode nilai tukar petani dan indeks kesejahteraan petani. Jurnal Perencanaan Pembangunan Pertanian, 2(1), 44–60.

    Winarsih, W., Ulpa, M., & Asbari, M. (2022). Pancasila as a paradigm of economic development in Indonesia. Journal of Information Systems and Management (JISMA), 1(5).

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *