PANCASILA SEBAGAI LANDASAN SOLUSI KRISIS LAHAN DAN KESEJAHTERAAN PETANI

Oleh: Safira Putri Rmadhani (Universitas Brawijaya)

  1. Pendahuluan

Sektor pertanian memiliki peran penting dalam penyediaan pangan, penyerapan tenaga kerja, dan perekonomian nasional. Namun, kontribusi besar sektor ini belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kesejahteraan petani karena masih banyak petani yang mengelola lahan sempit dan menghadapi alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian. Kondisi tersebut mengancam keberlanjutan produksi pangan sekaligus menunjukkan adanya persoalan keadilan sosial dalam pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keadilan sosial, untuk melindungi lahan pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.

Salah satu masalah nyata yang dihadapi petani saat ini adalah semakin menyempitnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan (Mulono, 2022). Alih fungsi lahan pertanian terjadi ketika lahan yang semula digunakan untuk kegiatan pertanian berubah menjadi fungsi lain, baik untuk perumahan, industri, jasa, maupun kebutuhan pembangunan lainnya (Ningsih & Rismawati, 2022). Perubahan fungsi lahan ini tidak bisa dianggap sederhana, karena lahan merupakan input tetap yang sangat penting dalam kegiatan produksi pertanian. Jika lahan pertanian terus berkurang, maka proses produksi pangan juga ikut terancam, bahkan dalam jangka panjang dapat menurunkan kapasitas penyediaan pangan. Bahkan, alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian disebut bersifat irreversible atau sulit dikembalikan seperti semula, sehingga perlindungan lahan perlu dilakukan secara serius (Mulono, 2022).

Gambar 1. Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian di Indonesia.

  1. Petani dan isu kesejahteraan masa kini

Pertanian merupakan sektor penting bagi Indonesia karena berperan dalam penyediaan pangan, penyerapan tenaga kerja, pengentasan kemiskinan, dan perekonomian nasional. Namun, pentingnya sektor ini belum sepenuhnya diikuti oleh meningkatnya kesejahteraan petani. Banyak petani masih mengelola lahan yang sempit, bahkan sebagian besar memiliki lahan kurang dari setengah hektar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa permasalahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan, tetapi juga menyangkut keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan petani. (Kepmentan No.484/KPTS/RC.020/M/8/2021).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebenarnya sudah menegaskan bahwa lahan pertanian pangan perlu dijamin secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam undang-undang yang sama, pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri disebut dapat menyebabkan degradasi, alih fungsi, serta fragmentasi lahan pertanian pangan. Artinya, negara sudah menyadari bahwa pembangunan yang tidak terkendali dapat mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan (UU No.41 Tahun 2009). Karena itu, perlindungan lahan pertanian tidak boleh hanya menjadi aturan tertulis, tetapi harus benar-benar dijalankan dalam kebijakan tata ruang dan pembangunan daerah (Pitaloka, 2020).

Dari sudut pandang Pancasila, persoalan lahan dan kesejahteraan petani berkaitan erat dengan nilai keadilan sosial. Sila kelima menegaskan bahwa pembangunan harus memberikan manfaat yang adil bagi seluruh masyarakat, termasuk petani yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Selain itu, perlindungan lahan pertanian juga didasarkan pada nilai kebersamaan, gotong royong, partisipasi, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab negara. Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa petani berhak memperoleh perlindungan serta kehidupan yang layak sebagai bagian dari warga negara. (UU No.41 Tahun 2009).

Kesejahteraan petani juga perlu dilihat secara lebih luas, bukan hanya dari naik turunnya harga hasil panen (Wahyudi & Agustian, 2025). Nilai Tukar Petani atau NTP memang sering digunakan sebagai indikator untuk melihat daya beli petani di perdesaan.  BPS menjelaskan bahwa NTP merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dan indeks harga yang dibayar petani.  Pada April 2024, NTP nasional tercatat sebesar 116,79 atau turun 2,18 persen dibanding bulan sebelumnya.  Penurunan tersebut terjadi karena indeks harga yang diterima petani turun, sedangkan indeks harga yang dibayar petani naik. Data ini menunjukkan bahwa petani masih berada dalam posisi rentan ketika harga hasil pertanian menurun, tetapi biaya kebutuhan dan produksi justru meningkat (BPS, 2024). Akan tetapi, NTP tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran kesejahteraan petani. Kajian kritis tentang pengukuran kesejahteraan petani menyebutkan bahwa NTP lebih tepat digunakan untuk melihat daya tukar petani dan belum cukup untuk menggambarkan kesejahteraan petani secara menyeluruh (Wahyudi & Agustian, 2025). Oleh karena itu, kebijakan pertanian seharusnya tidak hanya mengejar angka produksi atau indikator harga, tetapi juga memperhatikan pendapatan, akses lahan, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan kualitas hidup petani (Komalasari et al., 2024). Dengan cara pandang seperti ini, kesejahteraan petani dapat dipahami sebagai kondisi hidup yang layak, bukan sekadar kemampuan menjual hasil panen (Wahyudi & Agustian, 2025).

Gambar 2. Nilai Tukar Petani (NTP) Indonesia April 2024 sebesar 116,79.
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), 2024.

Data kesejahteraan petani juga memperlihatkan bahwa petani masih menghadapi tantangan struktural dalam penguasaan lahan. Hasil Sensus Pertanian 2023 menunjukkan adanya persoalan dalam kepemilikan atau hak atas lahan pertanian yang aman. Hak atas lahan menjadi penting karena diukur melalui kepemilikan dokumen yang sah, hak untuk menjual lahan pertanian, dan hak untuk mewariskan lahan pertanian. Jika hak atas lahan tidak aman, petani akan lebih mudah kehilangan ruang produksinya dan semakin sulit mempertahankan kehidupan ekonominya (Komalasari et al., 2024). Di sinilah keadilan sosial perlu hadir dalam bentuk kebijakan yang melindungi lahan sekaligus melindungi petani sebagai pengelolanya (UU No. 41 Tahun 2009).

Dalam kondisi seperti ini, Pancasila dapat menjadi arah untuk merumuskan solusi yang lebih adil dan manusiawi (UU No.41 Tahun 2009). Pertama, pemerintah perlu memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar lahan produktif tidak mudah dialihkan untuk kepentingan nonpertanian (Mulono, 2022). Kedua, kebijakan tata ruang harus benar-benar berpihak pada keberlanjutan pangan dan tidak hanya mengikuti kepentingan investasi jangka pendek (Pitaloka, 2020). Ketiga, petani perlu memperoleh akses yang lebih mudah terhadap modal, teknologi, pelatihan, dan sarana produksi agar mereka tidak terus berada dalam posisi lemah. Kementerian Pertanian juga menekankan pentingnya pengembangan kewirausahaan sektor pertanian, penguatan jejaring, kemitraan usaha, e-commerce, dan korporasi petani sebagai bagian dari penguatan ekonomi petani ((Kepmentan No.484/KPTS/RC.020/M/8/2021).

Nilai gotong royong merupakan salah satu solusi penting dalam pembangunan pertanian. Kerja sama, kepercayaan, partisipasi, dan jaringan sosial antarpetani berperan dalam mendukung pengembangan usaha tani. Melalui kelompok tani, petani dapat saling berbagi informasi, memanfaatkan alat pertanian bersama, serta bekerja sama dalam mengatasi berbagai permasalahan pertanian. Dengan demikian, gotong royong tidak hanya menjadi nilai sosial, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan petani. (Zulhafandi et al., 2022). Penelitian lain juga menunjukkan bahwa kelompok tani dapat menjadi wadah belajar, kerja sama, dan unit produksi bagi petani (Malia & Nurmanina, 2025). Dengan demikian, gotong royong bukan hanya nilai moral, tetapi juga strategi nyata untuk memperkuat posisi sosial dan ekonomi petani (Zulhafandi et al., 2022).

Gambar 3. Aktivitas kelompok tani sebagai bentuk penerapan nilai gotong royong dalam pertanian.

Namun, gotong royong tidak akan cukup jika pemerintah tidak hadir secara serius.
UU Nomor 41 Tahun 2009 menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian bertujuan untuk melindungi lahan, menjamin ketersediaan lahan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan pemberdayaan petani, dan menjaga keseimbangan ekologis. Tujuan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan petani. Jika pemerintah hanya fokus pada pembangunan fisik tanpa menjaga lahan dan kehidupan petani, maka pembangunan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan sosial (UU No.41 Tahun 2009).

Pada akhirnya, krisis lahan dan rendahnya kesejahteraan petani harus dilihat sebagai masalah bangsa, bukan hanya masalah kelompok petani (Kepmentan No.484/KPTS/RC.020/M/8/2021). Petani adalah pelaku utama dalam sektor pertanian sehingga mereka harus menjadi bagian penting dalam pembangunan berkelanjutan (Komalasari et al., 2024). Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar penyelesaian masalah, solusi pertanian tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga lahan, pangan, martabat, dan kesejahteraan petani Indonesia (UU No.41 Tahun 2009).

  1. Penutup

Krisis lahan pertanian dan rendahnya kesejahteraan petani merupakan persoalan penting yang memengaruhi keberlanjutan pangan dan kehidupan masyarakat Indonesia. Alih fungsi lahan yang terus meningkat mengancam produksi pertanian, sementara kondisi ekonomi petani yang masih rentan menunjukkan bahwa keadilan sosial belum sepenuhnya terwujud. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila perlu dijadikan landasan dalam merumuskan kebijakan pertanian melalui perlindungan lahan, pemberdayaan petani, penguatan gotong royong, dan tanggung jawab negara. Dengan kebijakan yang adil dan berkelanjutan, kesejahteraan petani serta ketahanan pangan nasional dapat terus ditingkatkan.

DAFTAR PUSTAKA

Adininggar Widyasanti, A. (2025). Statistik Nilai Tukar Petani 2024/Farmers’ Terms of Trade Statistics 2024 (Vol. 24). Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Apriyanto, M. (2022). Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Solok: Penerbit Insan Cendekia Mandiri.

Badan Pusat Statistik. (2024). Perkembangan Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah April 2024. Jakarta: BPS.

Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2021). Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2020–2024. Jakarta: Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Malia, C. A., & Nurmanina, A. (2025). Peran Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dalam meningkatkan kesejahteraan anggota di Desa Margahayu Kabupaten Kutai Kartanegara. eJournal Pembangunan Sosial, 13(2), 141–155.

Ningsih, K., & Rismawati. (2022). Dampak alih fungsi lahan pertanian terhadap sosial ekonomi rumah tangga petani padi. CEMARA, 19(2), 47–60.

Pitaloka, E, D, A. (2020). Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Dimensi Politik Hukum Penataan Ruang, 8(1).

Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian. (2024). Analisis Kesejahteraan Petani Tahun 2024. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Wahyudi, & Adang, A. (2025). Kajian kritis pengukuran kesejahteraan petani melalui metode Nilai Tukar Petani dan Indeks Kesejahteraan Petani. Jurnal Perencanaan Pembangunan Pertanian, 2(1), 44–60.

Zulhafandi, Munandar, H., Suryana, N. K., Agang, M. W., & Tanjung, H. B. (2023). Kajian pengembangan petani berbasis modal sosial (Studi kasus pada Kelompok Tani Lubek Manis Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan). Jurnal Ilmiah Membangun Desa dan Pertanian (JIMDP), 8(5), 187–196.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *