Ittaqie Tafuzie Arif, Zwynnisa Yaumadina, Falennia Hanindya Salma (Universitas Brawijaya)

Ringkasan Kasus
Baru-baru ini, isu mengenai kedaulatan wilayah Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Seiring dengan penandatanganan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada April 2026, muncul kabar mengenai permintaan Washington untuk mendapatkan akses lintas udara (overflight access) yang lebih fleksibel bagi pesawat militer mereka. Isu ini bukan sekadar urusan teknis penerbangan, melainkan sebuah ujian krusial bagi prinsip politik luar negeri “Bebas-Aktif” Indonesia di tengah kian memanasnya rivalitas kekuatan besar di kawasan Indo-Pasifik.
Rencana pemerintah Amerika Serikat dalam memperoleh akses penerbangan tanpa batas (blanket overflight access) bagi pesawat militer di Indonesia menimbulkan perdebatan mendalam mengenai isu kedaulatan. Usulan ini menyarankan agar pesawat milik AS hanya dapat melewati wilayah udara Indonesia dengan memberikan pemberitahuan untuk situasi darurat, penanganan krisis, atau latihan bersama. Kementerian Pertahanan kemudian menjelaskan bahwa dokumen tersebut masihlah berupa rancangan awal dan usulan sepihak dari pihak AS yang belum menjadi keputusan akhir atau memiliki keputusan hukum.
Komisi 1 DPR RI menegaskan bahwa tidak terdapat landasan hukum bagi pemberian akses udara bebas tanpa batas kepada pihak asing dan mengharuskannya adanya proses ratifikasi oleh lembaga legislatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025. Disisi lain, Kementerian Luar Negeri dilaporkan telah mengirimkan surat yang bersifat rahasia serta mendesak kepada Kementerian Pertahanan guna menunda kesepakatan tersebut demi memastikan perlindungan maksimal terhadap kedaulatan Indonesia.
Posisi Indonesia dalam Kancah Geopolitik Kawasan ASEAN
Secara hukum internasional dan nasional, ruang udara bersifat mutlak dan eksklusif. Berbeda dengan wilayah laut yang mengenal konsep Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) untuk lintas damai, setiap pesawat militer asing yang masuk ke ruang udara nasional wajib memiliki izin diplomatik dan izin keamanan (security clearance) yang ketat. Permintaan AS untuk mengubah sistem perizinan dari “per kasus” menjadi “notifikasi otomatis” atau blanket clearance mengandung risiko kedaulatan yang sangat besar. Jika permintaan ini dikabulkan, Indonesia secara de facto akan kehilangan kontrol penuh atas siapa dan apa yang melintasi langitnya.
Ditinjau dari perspektif geopolitik, posisi Indonesia sangat strategis sebagai jembatan antara Samudra Hindia dan Pasifik. Bagi Amerika Serikat, akses udara Indonesia adalah jalur logistik dan pengintaian yang vital untuk mencapai Laut China Selatan. Namun, memberikan kemudahan akses militer kepada satu pihak akan mengirimkan sinyal keliru kepada pihak lain, terutama Tiongkok. Indonesia berisiko dianggap telah meninggalkan netralitasnya dan bergabung dalam strategi pengepungan (containment) terhadap Tiongkok. Hal ini tentu akan memicu ketegangan diplomatik dan ekonomi yang dapat merugikan kepentingan nasional.
Dalam konteks ASEAN, langkah Indonesia akan menjadi preseden bagi negara tetangga. Sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, Indonesia adalah jangkar dari konsep Sentralitas ASEAN. Jika Jakarta memberikan konsesi ruang udara kepada militer AS, maka posisi tawar ASEAN sebagai kawasan damai, bebas, dan netral (ZOPFAN) akan semakin tergerus. Indonesia seharusnya memimpin ASEAN untuk tetap menjadi zona penyangga yang stabil, bukan justru membiarkan wilayahnya menjadi koridor militer bagi kekuatan luar.
Apa Langkah Yang Seharusnya Dilakukan Indonesia
Kerja sama pertahanan memang diperlukan untuk modernisasi alutsista dan peningkatan kapasitas TNI, namun hal tersebut tidak boleh dibayar dengan pengikisan kedaulatan. Diplomasi pertahanan harus diletakkan dalam koridor kepentingan nasional yang jangka panjang. Membuka pintu langit secara otomatis bagi kekuatan militer asing hanya akan membuat Indonesia terseret ke dalam konflik yang bukan miliknya.
Pada akhirnya, kedaulatan udara adalah aset geopolitik terakhir yang tidak boleh dinegosiasikan demi kenyamanan diplomatik sesaat. Pemerintah perlu bersikap tegas bahwa setiap pergerakan militer asing di langit Indonesia harus tetap melalui mekanisme izin yang transparan dan terkontrol. Menjaga martabat di udara adalah cerminan dari martabat bangsa di hadapan dunia. Indonesia harus tetap menjadi tuan rumah yang berdaulat di atas tanah, air, dan udaranya sendiri.
Konsekuensi yang Dihadapi Indonesia Apabila Mengindahkan
Apabila Indonesia memilih untuk berpihak dan meloloskan permintaan blanket overflight access bagi militer Amerika Serikat, konsekuensi pertama yang akan dihadapi adalah runtuhnya menara sentralitas ASEAN serta komitmen ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom, and Neutrality). Sebagai negara dengan perekonomian dan populasi terbesar di kawasan, sikap Jakarta yang goyah akan menghilangkan figur pemimpin netral, memicu polarisasi internal di ASEAN antara kubu pro-AS dan pro-Tiongkok, serta mengubah Asia Tenggara menjadi arena perang proksi (proxy war) kekuatan luar. Kondisi ini secara simultan akan memicu retaliasi keras dari Tiongkok, yang pasti membaca kemudahan akses udara bagi militer AS menuju Laut China Selatan sebagai tindakan tidak bersahabat. Dampaknya dapat berupa sanksi ekonomi, pemboikotan komoditas ekspor, penundaan investasi pada proyek strategis, hingga peningkatan agresivitas kapal-kapal Coast Guard Beijing di Laut Natuna Utara yang justru memperumit keamanan nasional.
Di sisi lain, pemberian izin otomatis tersebut akan menciptakan preseden hukum berbahaya yang melemahkan kedaulatan udara mutlak Indonesia. Mengubah mekanisme dari izin per kasus (per case clearance) menjadi notifikasi otomatis (blanket clearance) berisiko membuat Indonesia kehilangan taji untuk menolak permintaan serupa dari negara adidaya lainnya di masa depan, sekaligus mengorbankan kontrol penuh atas jenis hulu ledak, personel, maupun operasi intelijen yang melintas tepat di atas kepala warga kita. Secara domestik, pemaksaan kesepakatan ini tanpa ratifikasi legislatif juga akan memicu pembelahan politik dalam negeri dan pelanggaran konstitusi, sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Komisi 1 DPR RI terkait regulasi yang berlaku. Ketegangan internal antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri pada akhirnya hanya akan mempertontonkan rapuhnya koordinasi strategis pemerintah di panggung internasional.
Oleh karena itu, diplomasi pertahanan dalam kerangka MDCP untuk modernisasi alutsista TNI memang patut diapresiasi, namun tidak boleh dibayar dengan harga diri kedaulatan bangsa. Doktrin politik luar negeri “Bebas-Aktif” harus tetap dimaknai sebagai keberanian untuk menentukan nasib sendiri dan menolak didikte oleh kepentingan hegemonik global. Menolak akses udara bebas bagi militer AS bukanlah bentuk permusuhan terhadap Washington, melainkan wujud konsistensi Indonesia dalam menjaga stabilitas kawasan agar Asia Tenggara tetap menjadi kemudi strategis, bukan sekadar koridor militer bagi kekuatan luar. Langit Indonesia harus tetap dijaga dengan mekanisme perizinan yang ketat dan transparan demi mempertahankan kehormatan serta kedaulatan penuh di atas tanah, air, dan udara sendiri.
Daftar Pustaka
Kemenhan Tegaskan Izin Lintas Udara Pesawat Militer AS Tidak Masuk Kesepakatan MDCP. (2026, April 14). KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2026/04/14/14435131/kemenhan-tegaskan-izin-lintas-udara-pesawat-militer-as-tidak-masuk
Purba, K. N. S. (2026, April 13). Defense Ministry: LoI Draft on Overflight Clearance Still in Early Stage. RRI. https://rri.co.id/en/national/2329748/defense-ministry-loi-draft-on-overflight-clearance-still-in-early-stage
Rai, D. (2026, May 5). The Overflight Question: Indonesia and Strategic Independence. Delhi Policy Group. https://www.delhipolicygroup.org/publication/detail/the-overflight-question-indonesia-and-strategic-independence
Southgate, L. (2021, September 27). ASEAN: still the zone of peace, freedom and neutrality? Political Science, 73(1), 31-47. https://doi.org/10.1080/00323187.2021.1967762
Tarigan, E. (2026, April 16). Indonesia reviews US proposal for airspace overflight access. Associated Press News. https://apnews.com/article/us-indonesia-military-overflight-f782e43d6c6b6499a1bc86f3e86523ca