Petani Kecil di Tengah Ketidakadilan Lahan

Oleh: Naila Hana Fitrotin Nissa (Universitas Brawijaya)

Indonesia dikenal sebagai negara agraris, di mana sektor pertanian menjadi tulang punggung perekonomian dan penyedia pangan bagi lebih dari 270 juta penduduk. Namun, di balik julukan itu, terdapat realita pahit yang dialami jutaan petani kecil. Mereka bukan hanya berjuang melawan cuaca dan hama, tetapi juga melawan ketidakadilan struktural penguasaan lahan yang semakin menggerogoti kehidupan mereka. Fenomena ini bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan krisis keadilan sosial yang mengancam kedaulatan pangan dan masa depan pedesaan Indonesia.Menurut data terkini, ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Pada 2022, Gini rasio ketimpangan kepemilikan tanah pertanian mencapai 0,58–0,68, kategori sangat tinggi. Sekitar 61% petani kecil hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare. Bahkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui pada 2025 bahwa 60 keluarga menguasai 46% tanah pertanian di Indonesia, sementara satu keluarga saja mengendalikan hingga 1,8 juta hektare. Sementara itu, petani gurem (penguasaan lahan <0,5 ha) terus meningkat, dari 14,25 juta rumah tangga pada 2013 menjadi 16,89 juta saat ini (Susilowati et al., 2016).
Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Bagi petani kecil, lahan adalah segalanya: sumber penghidupan, warisan keluarga, dan identitas hidup. Ketika lahan dirampas atau alih fungsi menjadi perkebunan sawit, tambang, atau kawasan industri, mereka kehilangan tidak hanya tanah, tetapi juga martabat dan harapan. Konflik agraria semakin marak. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat pada 2023 saja terjadi 241 konflik agraria yang melibatkan perampasan 638.188 hektare lahan, memengaruhi 135.608 rumah tangga. Indonesia pun menjadi negara dengan konflik agraria tertinggi di Asia (Leon et al.,2025).
Contoh nyata dapat dilihat di berbagai daerah. Di Pati, Jawa Tengah, petani Desa Pundenrejo bertahun-tahun berseteru dengan PT Laju Perdana Indah (LPI) yang menanam tebu di lahan yang mereka kelola turun-temurun. Di Sumatera dan Kalimantan, ekspansi sawit sering kali disertai kriminalisasi petani yang mempertahankan tanah adat mereka. Di Simalungun, petani masih berebut dengan PTPN IV atas lahan yang dipinjamkan sejak era kolonial. Kasus-kasus ini menunjukkan pola yang sama: korporasi besar didukung kekuatan modal dan regulasi, sementara petani kecil hanya mengandalkan tekad dan solidaritas komunitas (Shohibuddin, 2019). Penyebab utama ketidakadilan ini adalah kegagalan reforma agraria yang sesungguhnya. Meski pemerintah telah mengeluarkan berbagai perpres, seperti Perpres No. 86/2018 yang diperbarui menjadi Perpres No. 62/2023, pelaksanaannya masih terjebak pada sertifikasi tanah semata, bukan redistribusi lahan yang substantif. Alih fungsi lahan pertanian terus berlangsung, terutama di Jawa, mengancam ketahanan pangan nasional. Proyek food estate skala besar justru dikhawatirkan memperdalam ketimpangan, karena lebih menguntungkan korporasi daripada petani kecil (Kurniawati, 2019).
Dampaknya sangat nyata. Petani kecil terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Dengan lahan sempit, mereka sulit mencapai break-even point (BEP) usaha tani. Pendapatan rendah membuat mereka rentan terhadap utang tengkulak atau program kredit yang kurang tepat sasaran. Secara sosial, konflik lahan menimbulkan trauma, kekerasan, bahkan korban jiwa. Secara ekologis, alih fungsi lahan menyebabkan deforestasi, banjir, dan penurunan biodiversitas. Secara nasional, ketergantungan impor pangan semakin tinggi, padahal kita memiliki potensi besar sebagai lumbung pangan dunia.Sebagai bangsa yang merdeka sejak 1945, kita seharusnya malu jika petani pahlawan pangan masih hidup dalam ketidakadilan. Petani kecil bukan beban, melainkan aset strategis. Mereka yang memproduksi sebagian besar pangan nasional, menjaga kearifan lokal, dan menjadi penyangga ketahanan pangan di tengah krisis iklim.

Solusi yang Harus Segera Dilakukan:

  • Reforma agraria sejati harus menjadi prioritas. Bukan hanya membagikan sertifikat, tetapi mendistribusikan lahan produktif kepada petani gurem dan miskin, disertai penataan akses: modal murah, teknologi tepat guna, pendampingan, akses pasar, dan asuransi pertanian. Target redistribusi 152.280 bidang tanah pada 2026 harus direalisasikan dengan transparan dan partisipatif.
  • Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) harus ditegakkan secara tegas. Pemerintah daerah tidak boleh lagi enggan menetapkan LP2B demi investasi jangka pendek. Insentif bagi petani yang mempertahankan lahan sawah harus ditingkatkan.
  • Penyelesaian konflik agraria harus berbasis hak asasi manusia, bukan represif. Keterlibatan organisasi petani seperti SPI (Serikat Petani Indonesia) dan komunitas adat dalam pengambilan keputusan mutlak diperlukan.
  • Dorong pertanian berbasis koperasi dan skala ekonomi kecil yang modern. Petani kecil perlu diberdayakan melalui digitalisasi, agrowisata, dan diversifikasi tanaman agar tidak bergantung pada satu komoditas.
    (Leon, 2025).

Saya percaya, Indonesia bisa keluar dari ketidakadilan lahan ini jika ada political will yang kuat dari pemerintah, dukungan legislatif, dan kesadaran masyarakat luas. Petani kecil bukan korban yang harus dikasihani, melainkan mitra strategis yang harus diberdayakan. Jika kita gagal melindungi mereka, maka kita gagal melindungi masa depan bangsa ini sendiri. Sebagai warga negara, kita punya tanggung jawab moral untuk mendukung perjuangan petani kecil. Mulai dari mengonsumsi produk lokal, mendukung gerakan reforma agraria, hingga menolak narasi yang memandang lahan hanya sebagai komoditas investasi. Hanya dengan keadilan lahan, barulah Indonesia yang adil dan makmur dapat terwujud.  

Daftar Pustaka
Kurniawati, F. (2021). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KEBERHASILAN PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH BEKAS KAWASAN HUTAN DI DESA BATU LAKI KECAMATAN PADANG BATUNG KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2018 (Doctoral dissertation, SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL).
Shohibuddin, M. (2019). Memahami dan menanggulangi persoalan ketimpangan agraria (2). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 5(2), 136-149.
Konflik Agraria dan Ketimpangan Struktur Kepemilikan Tanah: Studi Kasus Perkebunan Sawit di Kalimantan Tengah
Susilowati, S. H., & Maulana, M. (2012). Luas lahan usaha tani dan kesejateraan petani: eksistensi petani gurem dan urgensi kebijakan reforma agraria. Analisis Kebijakan Pertanian, 10(1), 17-30.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *