Muhammad Risaf Maulana (Universitas Brawijaya)

Sektor pertanian Indonesia saat ini sedang menghadapi krisis regenerasi petani yang cukup serius. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagian besar petani Indonesia berada pada kelompok usia lanjut, sedangkan minat generasi muda terhadap sektor pertanian terus mengalami penurunan. Kondisi tersebut menjadi ancaman bagi keberlanjutan ketahanan pangan nasional karena jumlah tenaga kerja produktif di sektor pertanian semakin berkurang. fenomena penuaan petani menunjukkan lemahnya proses regenerasi di sektor pertanian Indonesia.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah mulai mendorong program petani milenial sebagai solusi regenerasi petani sekaligus modernisasi sektor pertanian. Generasi muda dianggap memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memanfaatkan teknologi digital dan inovasi pertanian modern. Pemanfaatan teknologi seperti Smart Farming, Internet of Things (IoT), dan pemasaran digital dinilai mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menarik minat generasi muda untuk kembali ke sektor pertanian. Transformasi digital pertanian dapat menjadi strategi penting dalam meningkatkan keterlibatan generasi muda di sektor pertanian (Nur et al., 2025).
Namun, di balik narasi modernisasi tersebut, muncul pertanyaan penting mengenai apakah program petani milenial benar-benar menjadi solusi nyata bagi regenerasi pertanian Indonesia atau hanya sekadar wacana pembangunan. Dalam perspektif Pancasila, pembangunan pertanian seharusnya tidak hanya berorientasi pada modernisasi dan peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan nilai keadilan sosial, kemanusiaan, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, implementasi program petani milenial perlu dilihat secara kritis agar tidak hanya menjadi slogan pembangunan semata. Pancasila seharusnya tidak berhenti sebagai dasar normatif, tetapi diwujudkan secara nyata dalam kebijakan yang berpihak kepada petani muda. Dengan demikian, penting untuk melihat sejauh mana program petani milenial benar-benar mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam praktiknya.
Krisis regenerasi petani menjadi salah satu persoalan utama dalam pembangunan pertanian Indonesia. Rendahnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti rendahnya pendapatan, keterbatasan akses lahan, dan minimnya jaminan kesejahteraan. Selain itu, pertanian masih dipandang sebagai pekerjaan yang kurang menjanjikan dibandingkan sektor industri dan jasa. Susilowati (2016) menyataka bahwa regenerasi petani membutuhkan dukungan kebijakan yang nyata dan berkelanjutan agar generasi muda tertarik terjun ke sektor pertanian.
Jika krisis ini terus berlanjut, maka sektor pertanian akan kehilangan tenaga kerja produktif yang mendukung keberlanjutan produksi pangan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat meningkatkan ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan dari luar negeri. Ketahanan pangan nasional juga berpotensi melemah apabila jumlah petani produktif terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Menjelaskan bahwa regenerasi petani perlu didukung melalui pengembangan pertanian modern dan pemberdayaan generasi muda di pedesaan (Ramadayanti et al., 2025).
Program petani milenial kemudian hadir sebagai upaya untuk menarik generasi muda agar kembali tertarik pada sektor pertanian. Generasi milenial dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan pasar digital sehingga dianggap mampu membawa perubahan dalam sektor pertanian. Pemanfaatan teknologi digital mampu meningkatkan efisiensi usaha pertanian meskipun tingkat adopsinya masih dipengaruhi oleh akses teknologi dan literasi digital petani (Rachmawati, 2021). Pemanfaatan teknologi juga dinilai mampu meningkatkan daya saing produk pertanian di pasar modern.
Pemerintah juga telah menghadirkan berbagai program pendukung, seperti pelatihan pertanian modern, bantuan modal usaha, dan pengembangan agribisnis berbasis teknologi. Kehadiran program-program tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan citra pertanian yang lebih modern dan inovatif. Anwarudin et al. (2020) menjelaskan bahwa penyuluh pertanian memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan agribisnis petani muda di Indonesia. Akan tetapi, keberhasilan program tersebut tetap bergantung pada konsistensi implementasi kebijakan di lapangan.
Dalam perspektif Pancasila, konsep petani milenial sebenarnya memiliki keterkaitan yang kuat dengan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia. Sila kedua menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan petani sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia, sedangkan sila kelima menegaskan pentingnya pemerataan akses terhadap lahan, modal, dan teknologi pertanian. Pancasila mempunyai dampak yang signifikan terhadap hukum dan kebijakan agraria Indonesia (Pramudawardhani et al., 2024). Oleh karena itu, program petani milenial seharusnya mampu menciptakan keadilan sosial bagi generasi muda yang ingin terjun ke sektor pertanian.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi program petani milenial belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila tersebut. Banyak generasi muda masih mengalami kesulitan dalam memperoleh akses lahan pertanian dan modal usaha. Bantuan teknologi dan pelatihan juga belum merata di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah pedesaan dan tertinggal. Hambatan sosial ekonomi seperti pendidikan petani masih memengaruhi kemampuan petani dalam mengadopsi teknologi pertanian modern (Saleh et al., 2024).
Secara konseptual, petani milenial memang menawarkan harapan baru bagi regenerasi sektor pertanian Indonesia. Modernisasi pertanian melalui teknologi digital dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menarik minat generasi muda untuk terlibat dalam sektor ini. Akan tetapi, berbagai persoalan mendasar seperti keterbatasan lahan dan akses modal masih menjadi hambatan utama dalam implementasinya. Kesiapan petani muda dalam mengadopsi teknologi pertanian masih dipengaruhi oleh keterbatasan fasilitas dan dukungan kebijakan (Maulana et al., 2026).
Dalam konteks tersebut, muncul kritik bahwa program petani milenial lebih banyak menonjolkan narasi modernisasi dibandingkan penyelesaian masalah struktural pertanian. Jika kondisi tersebut terus berlanjut, maka konsep petani milenial berpotensi menjadi sekadar wacana pembangunan tanpa dampak signifikan terhadap kesejahteraan petani muda. Pembangunan wilayah harus memperhatikan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan keberlanjutan lingkungan masyarakat pedesaan (Bahari dan Kurniati, 2025). Oleh karena itu, implementasi program petani milenial harus diarahkan pada nilai-nilai Pancasila secara substantif dan berkelanjutan.
Petani milenial pada dasarnya merupakan konsep yang memiliki potensi besar dalam mendukung regenerasi petani dan modernisasi sektor pertanian Indonesia. Dalam perspektif Pancasila, program ini seharusnya mampu mencerminkan nilai keadilan sosial, kemanusiaan, dan partisipasi masyarakat melalui pemerataan akses terhadap lahan, teknologi, serta kesempatan berusaha bagi generasi muda. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan petani milenial masih menghadapi berbagai hambatan struktural, seperti keterbatasan modal, minimnya akses lahan, dan kurangnya keterlibatan petani muda dalam pengambilan kebijakan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara idealitas nilai Pancasila dan praktik pembangunan pertanian saat ini. Oleh karena itu, konsep petani milenial tidak boleh berhenti sebagai sekadar narasi modernisasi pertanian, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret, inklusif, dan berkelanjutan agar generasi muda benar-benar memiliki ruang untuk berkembang di sektor pertanian.
Daftar Pustaka
Susilowati, S. H. (2016, July). Fenomena penuaan petani dan berkurangnya tenaga kerja muda serta implikasinya bagi kebijakan pembangunan pertanian. In Forum penelitian agro ekonomi (Vol. 34, No. 1, pp. 35-55).
Ramadayanti, W., Oktavianty, A., Hikmatunnisa, A. N., Maryan, A. D., & Heryadi, D. Y. (2025). Menakar Kesiapan Petani Muda di Kota Tasikmalaya dalam Mengadopsi Teknologi Pertanian. Tumbuhan: Publikasi Ilmu Sosiologi Pertanian Dan Ilmu Kehutanan, 2(2), 55-65.
Rachmawati, R. R. (2020). Smart Farming 4.0 untuk mewujudkan pertanian Indonesia maju, mandiri, dan modern. In Forum Penelitian Agro Ekonomi (Vol. 38, No. 2, pp. 137-154).
Anwarudin, O., Sumardjo, S., Satria, A., & Fatchiya, A. (2020). Peranan penyuluh pertanian dalam mendukung keberlanjutan agribisnis petani muda di Kabupaten Majalengka. Jurnal Agribisnis Terpadu, 13(1), 17-36.
Pramudhawardhani, A., Jannah, S. A. A., & Niravita, A. (2024). Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Hukum Pertanahan Nasional. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 3(2), 125-140.
Saleh, A. R., Zaman, N., Siwalette, J. D., & Kembauw, E. (2024). Analisis Faktor Sosial Ekonomi Petani dalam Adopsi Teknologi Pertanian Presisi untuk Peningkatan Produktivitas Tanaman Pangan di Daerah Agro-Ekologis Tropis. Tumbuhan: Publikasi Ilmu Sosiologi Pertanian Dan Ilmu Kehutanan, 1(1), 01-24.
Maulana, N. B., Irawati, I., & Karlina, N. (2026). Perbandingan Kebijakan Pengembangan Petani Muda di Indonesia dan Thailand. Sospol, 12(1), 143-169.
Bahri, S., & Kurniati, E. (2025). Strategi Pembangunan Berkelanjutan Perkotaan-Pedesaan: Studi Kasus Provinsi Lampung. GLOBAL: Jurnal Lentera BITEP, 3(03), 117-131.
Nur, H. Y., Simanjuntak, Y. P., Azzahra, K. D., Sitohang, J., Kusuma, Z. I., Santi, M. A., … & Wiraguna, E. (2025). Perspektif Masyarakat dalam Penerapan Digitalisasi Pertanian. Manfaat: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Indonesia, 2(2), 56-67.