Problematika Kebijakan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan

Pahlevi Indrafahrezi (Universitas Brawijaya)

Praktik korupsi bukan suatu fenomena yang baru lagi kita dengar, melainkan hingga saat ini masih saja menjadi persoalan serius yang memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang harus benar-benar kuat. Dugaan kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim. Kejagung sudah menetapkan empat tersangka: staf khusus, konsultan, dan dua direktur di kementerian. Mereka diduga ikut merekayasa spek teknis supaya mengarah ke Chromebook. Program digitalisasi pendidikan kembali jadi sorotan setelah muncul total anggaran program pengadaan laptop/TIK Kemendikbudristek tahun 2020–2022 senilai Rp9,9 triliun. Program yang digadang-gadang mempercepat transformasi belajar di sekolah itu justru tersandung masalah sejak tahap pengadaan.

Jika ditelusuri, ada beberapa titik yang disorot. Salah satunya rapat tanggal 6 Mei 2020 yang disebut-sebut berisi arahan untuk memilih Chromebook. Sebelum itu juga ada pertemuan dengan pihak Google. Muncul juga isu soal “coinvestment” sekitar 30% yang menurut pemberitaan masuk ke yayasan pendidikan. Kajian teknisnya pun diduga sempat diubah agar mendukung Chromebook, padahal sebelumnya ada rekomendasi untuk membandingkan dulu dengan Windows. Di lapangan, banyak laporan menunjukkan bahwa Chromebook kurang sesuai dengan kebutuhan sekolah. Alasannya klasik: butuh internet stabil, sementara speknya dianggap kurang memadai.

Kasus korupsi ini menyeret mantan menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi Nadiem Makarim memasuki babak baru, dalam pemberitaan media Metro TV, Nadiem menyebut bahwasannya Joko Widodo juga terikut dalamnya menurut sumber terpecaya. Pengadilan Negeri tipikor Jakarta menggelar sidang perdana dugaan korupsi pada menteri periode 2019-2022. Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun menurut sumber yang menyebutkan Metro TV, disini tidak hanya Nadiem saja, bahkan ada juga Ibrahim Arif alias ibam, mulyatsah, sri wayuningsih dan juristan. Nadiem meyakini bahwa kebijakannya sendiri itu sudah diputuskan selama 5 tahun menjadi menteri kasus korupsi ini. Nadiem juga menyebut mantan presiden Joko Widodo yang dibilang ini tugas yang berat dan penting untuk secepatnya melaksanakan digitalisasi.

Di sisi yang lain, seharusnya kita tidak menutup mata karena kasus ini mungkin kurang berat. Selasa, 16 Desember 2025 adalah sidang pertama dengan tiga orang disampingnya yaitu Ibrahim Arif mantan konsultan kemendikbudristek, sri wahyu ningsih direktur SD kemendikbudristek, dan mulyatsah direktur SMP kemendikbudristek. Tapi sebenarnya sidangnya ditunda karena alasan sakitnya dan masih dirawat di rumah sakit. Jaksa berkeinginan Nadiem tetap dihadirkan minggu depan agar kasus ini dibahas barengan sama tiga terdakwa lain. Sidang yang sebelumnya ditunda kemudian dilanjutkan pada 23 Desember 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan serta menghadirkan seluruh terdakwa agar proses persidangan dapat berjalan secara utuh.

Ada hal yang menarik di dakwaan sri wahyu ningsih, jaksa bongkar soal dugaan keuntungan Nadiem sampai Rp809 miliar menurut Metro TV. Jika dana tersebut benar-benar dimanfaatkan secara optimal, manfaatnya tentu bisa kita dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Namun, kata pengacara Nadiem yaitu Dodi tuduhan tersebut tidak benar bahkan menurut pemberitaan kekayaan selama menjadi menteri turun sebesar 51%. Penggunaan Chromebook membutuhkan akses internet yang memadai, sementara di banyak daerah infrastruktur tersebut masih terbatas. Kalau dibandingkan di Amerika harganya hanya 44 juta dollar dari 2,18 triliun itu mungkin sekitar Rp621 miliar jadi kemahalan Rp1,5 Triliun di Indonesia.

Per April 2026, Jaksa penuntut umum(JPU) mengumumkan hukumannya bisa mencapai 6 hingga 15 tahun penjara, dikatakannya ibam dituntut dengan hukuman yang paling berat yaitu 15 tahun penjara, dan Kasus ini diduga berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022. Total anggaran dari proyek itu mencapai Rp 9,3 triliun untuk periode 2019-2022, tapi dengan kerugian sebesar Rp1,9 triliun.

Menurut penulis, semua ini masih sebatas dugaan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga. Tapi kalau lihat rangkaiannya, dari pembahasan sebelum pelantikan, rapat internal, sampai kajian yang berubah, wajar kalau publik mempertanyakan transparansi pengadaannya. Di sisi lain, alasan memilih Chromebook karena lebih hemat secara anggaran juga bisa dipahami dari kacamata kebijakan. Jadi intinya balik lagi ke pembuktian: benar tidak ada pengondisian spek dan aliran dana seperti yang dituduhkan. Aparat harus transparan menanganinya agar tidak dipengaruhi opini politik . Terlepas dari itu, evaluasi pengadaan teknologi untuk pendidikan memang perlu, agar tidak terulang kembali.

Di lapangan, banyak guru mengeluhkan laptop yang diterima tidak sesuai kebutuhan pembelajaran. Sebagian sekolah di daerah bahkan belum memiliki jaringan internet memadai, padahal perangkatnya sudah datang lebih dulu. Jika dugaan penyimpangan terbukti, kerugian bukan hanya pada uang negara, melainkan juga pada jutaan siswa yang hak belajarnya terganggu.

Namun, permasalahan program Chromebook tidak hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga desain kebijakannya. Penggunaan Chromebook dinilai kurang tepat karena membutuhkan internet stabil, sementara banyak sekolah di daerah belum memiliki infrastruktur memadai. Selain itu, banyak guru masih lebih terbiasa menggunakan Windows sehingga proses adaptasi menjadi sulit.
Digitalisasi pendidikan juga dianggap terlalu prematur karena kesiapan sekolah di Indonesia belum merata. Pemerintah terlihat lebih fokus pada pengadaan perangkat dibanding kesiapan jaringan, pelatihan guru, dan kebutuhan sekolah di lapangan. Akibatnya, kebijakan yang bertujuan mempercepat transformasi pendidikan justru dinilai kurang efektif dan tidak sepenuhnya tepat sasaran.
Kasus ini menyinggung beberapa nilai dasar Pancasila sekaligus. Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, berkaitan dengan pemerataan akses teknologi pendidikan. Program digitalisasi seharusnya mampu dinikmati seluruh siswa secara adil, tetapi pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memiliki internet dan fasilitas memadai sehingga distribusi teknologi menjadi tidak merata.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menekankan pentingnya etika dalam kebijakan publik dan tanggung jawab negara terhadap hak pendidikan anak. Kebijakan pendidikan seharusnya dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan hanya mengejar target program atau kepentingan tertentu. Jika pelaksanaan kebijakan tidak tepat sasaran, maka hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang layak dapat terganggu.
Selain itu, sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, juga relevan karena kebijakan pendidikan idealnya melibatkan partisipasi publik. Guru, sekolah, dan masyarakat perlu dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan agar keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dengan begitu, program pendidikan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga lebih efektif dan tepat guna.
Ke depan, pemerintah perlu melakukan evaluasi kebutuhan sekolah sebelum pengadaan teknologi dilakukan. Pemerataan internet, pelatihan guru, dan transparansi pengadaan juga perlu diperkuat agar program digitalisasi pendidikan dapat berjalan lebih efektif.

Daftar Rujukan
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260223200749-12-1331006/nadiem-perkaya-diri-rp809-miliar-di-kasus-korupsi-laptop-cuma-fitnah
https://news.detik.com/berita/d-8013385/kasus-korupsi-laptop-chromebook-di-kemendikbudristek-rugikan-negara-rp-1-9-t

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *