Insiden Polisi Melindas Pengendara Ojol
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Negara Pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berbagai kasus menunjukkan bahwa aparat tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga melakukan kekerasan yang berujung pada luka, kematian, hilangnya hak, serta rasa aman masyarakat. Negara gagal menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi warga (Pasal 28I ayat 4 UUD 1945) ketika pelanggaran seperti ini terjadi. Ini menunjukkan adanya masalah struktural dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Prinsip Penggunaan Kekuatan dan Budaya Kekerasan Kekerasan aparat terjadi saat demonstrasi pada tahun 2019, 2020 (Omnibus Law), 2022 (BBM), hingga 2024, di mana aparat sering menggunakan kekuatan berlebihan. Pola ini menunjukkan bahwa masalah bukan terletak pada individu aparat, melainkan budaya institusi. Prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas tidak diterapkan, yang melanggar Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990).









