Antara Hukum dan Keadilan: Refleksi Pancasila dalam Kasus Seleman
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai ideologi, tetapi juga sebagai pedoman moral dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila menekankan pentingnya keadilan, kemanusiaan, serta ketertiban sosial. Namun, dalam praktik kehidupan modern, berbagai peristiwa sosial sering kali menimbulkan dilema antara rasa keadilan masyarakat dan penerapan hukum formal. Salah satu contoh yang memicu perdebatan publik adalah kasus seorang pelaku penjambretan yang meninggal dunia setelah dikejar oleh suami korban, sementara suami korban tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan penting mengenai bagaimana nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam konteks keadilan dan penegakan hukum di Indonesia saat ini. Kasus penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah mengejar penjambret yang merampas tas istrinya menunjukkan adanya dilema dalam penegakan hukum di Indonesia, yang dipengaruhi oleh penerapan hukum secara formal, perbedaan persepsi masyarakat tentang keadilan, serta perlunya pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan konflik hukum.









